Ketentuan Swafoto CPNS 2024 Plus Cara MengunggahnyaDetik | 15/08/2024 16:05:09
-
Swafoto merupakan salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2024. Agar tak salah unggah, detikers perlu memahami ketentuan swafoto CPNS 2024.
Seperti diketahui, proses seleksi CPNS dari ke tahun telah sepenuhnya dilakukan secara daring melalui Portal SSCASN. Hal ini termasuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, seperti KTP, Akta Kelahiran, hingga swafoto.
Ketentuan Swafoto CPNS 2024
Mengacu pada pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, berikut ketentuan swafoto CPNS:
Menampilkan wajah peserta dengan jelas
Foto diambil dalam format portrait dan close-up
Foto diambil dengan latar belakang bebas
Menggunakan pakaian sopan
Cara Mengunggah Swafoto CPNS 2024
Posisikan kamera berada di tengah dengan sedikit close up ke wajah.
Jika posisi kamera sudah benar, lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto'.
Apabila ada kesalahan dan ingin mengulangi swafoto, maka klik 'Foto Ulang'.
Setelahnya, klik 'Simpan Foto'.
Apabila swafoto berhasil disimpan, laman akan memberikan notifikasi 'swafoto berhasil'.
Tips Mengunggah Foto Formal dan Swafoto CPNS 2024
Pastikan swafoto diunggah dengan memperlihatkan wajah yang jelas dan tidak terpotong.
Pastikan ukuran dokumen swafoto maksimal 200kb.
Apabila ukuran foto lebih dari 200kb, pelamar bisa memperkecil ukuran dengan kompresor foto online.
Format file foto harus berbentuk jpg atau jpeg.
Detikers bisa melihatnya di belakang nama foto, contohnya 'fotoku.jpg'.
Jika file foto berformat lain, maka bisa diubah menggunakan converter online.
Perhatikan koneksi internet saatmengunggah.
Pastikan jaringan stabil dan tidak ada gangguan.
Syarat Dokumen CPNS 2024
Di samping swafoto, ada dokumen lain yang perlu detikers unggah saat pendaftaran CPNS 2024. Mengacu pada tahun lalu, berikut syarat dokumen CPNS 2024:
Kartu keluarga (KK)
Pasfoto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)