Nomor surat izin mengemudi (SIM) saat ini sudah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Penggunaan NIK KTP untuk nomor SIM sudah berlaku sejak Juli 2024. Namun, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP.
Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
Baru-baru ini kami melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM kami itu memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.
"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.
Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
Dia kembali menegaskan, nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
Meski nomor SIM sama seperti NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP. SIM yang baru kami perpanjang belum lama ini masa berlakunya sampai tahun 2029.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan itu ditolak sehingga SIM tetap berlaku hanya lima tahun.
Menurut Enny Nurbaningsih sebagai salah satu Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan dalam putusan MK, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.
"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," sebut Enny.
Lanjutnya, perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Semua perubahan itu berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.
"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat moden yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," ucapnya.