JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, kita tentu memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan negara. Salah satu bentuk partisipasi yang konkret adalah dengan memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan untuk menjembatani antara wajib pajak dan sistem pengelolaan PBB-P2 ada E-SPPT. Dengan adanya E-SPPT, proses pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan efisien.
E-SPPT ini merupakan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak pun sekarang bisa mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online dan mandiri.
Tentunya dengan langkah dan panduan yang mudah. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan agar wajib pajak selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.
“Dengan data yang akurat dan lengkap tentunya akan lebih memudahkan Anda dana petugas bila suatu hari terjadi sesuatu yang perlu diurus,” tutur Morris Danny.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik menu ”eSPPT” yang ada di bagian atas halaman
3. Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai sppt) dan Tahun SPPT
5. Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/ badan,Domisili pengunduh ( jakarta / luar jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai sppt), Nomor hp pengunduh, dan Alamat email.
6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”
7. Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau
8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email
9. Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download eSPPT”
11. Kemudian klik “Unduh eSPPT” dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.
Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Lebih Lanjut
Cara Bayar Pajak STNK Online Atas Nama Orang Lain
Detik
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri lewat Aplikasi Flip Tanpa Ribet
Karunia Rahma Dewi
Bayar Pajak STNK Online, Pengesahan Masih Perlu ke Kantor Samsat?
Detik
Cara Membubuhkan Tanda Tangan di Dokumen E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Beda dari Meterai Tempel
Muji Lestari
3 Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis, Langsung Cair ke e-Wallet Tanpa Ribet
Suci Harahap
Cara Transfer Saldo DANA ke BNI dan Mandiri Tanpa Ribet, Minimal Transfer Rp 10 Ribu
Karunia Rahma Dewi
Cara Perpanjang SIM Secara Online Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Apa Saja Persyaratan-Nya?
Eka Riztha Pratama
MSIB Batch 7, Begini Cara Cek Status & Terima Offering Mitra
Detik
APLIKASI Rekomendasi Investasi Saham dan Reksadana Saat Ini, Bagaimana Cara Daftar Akun Bibit Online
Syahroni
Cara dan Syarat Daftar Barcode Subsidi Tepat Pertamina, Agar Mudah Beli BBM Pertalite
Eka Riztha Pratama