TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mengajukan pinjaman tunai lewat aplikasi Akulaku?
Akulaku adalah aplikasi resmi yang telah terdaftar OJK dengan nomor pendaftaran Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Cara mengajukan pinjaman lewat Akulaku sangat mudah.
Kamu tinggal daftar akun Akulaku dan selesaikan proses pendaftaran.
Kamu juga akan langsung mendapatkan bonus uang tunai setelah akunmu aktif.
Syarat untuk daftar wajib masukan kode referral UQDKHK atau CV7S8Y.
Kedua kode referral UQDKHK atau CV7S8Y adalah kode resmi Akulaku.
Pastikan kamu memasukan kode referral UQDKHK atau CV7S8Y.
Kamu akan mendapatkan bonus Rp50 ribu dan voucer belanja Rp115 ribu.
Bonus kamu akan dicairkan setelah kamu melakuan proses pendaftaran hingga mendapatkan limit paylater.
Bonus akan bertambah setelah kamu berhasil meminjam dana tunai atau belanja lewat Akulaku.
Usai mendapatkan bonus, karena masukan kode referral UQDKHK atau CV7S8Y, kamu bisa menghasilkan bonus uang tunai setiap hari.
Caranya adalah kamu tinggal mengajak teman sebanyak-banyaknya untuk daftar akun Akulaku.
Setiap sukses mengajak 1 orang teman kamu akan mendapatkan bonus Rp80.000 dan berlaku kelipatan.
Daftar Kode Referral Akulaku:
- UQDKHK
- CV7S8Y
- JW9L33
- KRW8FJ
Cara Daftar Akun Akulaku:
1. Download dan Install Aplikasi Akulaku
2. Klik ‘Daftar’ di Aplikasi Akulaku
3. Masukkan Nomor HP
4. Masukkan Kode Verifikasi
5. Buat Password
6. Masukan Kode Referral UQDKHK & CV7S8Y
Syarat Mengajukan Limit Akulaku
Cara Meminjam Uang di Akulaku
KTA Asetku
1. Buka aplikasi dan pilih menu KTA Asetku.
2. Pilih jumlah pinjaman dan tenor pinjaman.
3. Masukkan nomor rekening bank dan data pribadi.
4. Tunggu proses verifikasi selesai.
5. Uang secara otomatis terkirim ke rekening.
Dana Cicil
1. Buka aplikasi dan pilih menu Servis.
2. Pilih menu Dana Cicil.
3. Pilih jumlah pinjaman dan tenor pinjaman.
4. Klik Lanjutkan dan masukkan nomor rekening bank.
5. Masukkan data diri secara lengkap.
6. Tunggu proses verifikasi selesai.
7. Uang secara otomatis terkirim ke rekening.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI