Sebanyak 23 pesilat di Surabaya, Jawa Timur sempat diamankan polisi karena terlibat dalam konvoi yang memicu kemacetan lalu lintas. Mereka membawa atribut bendera sambil melintas di Jalan Tunjungan dan terlihat tidak memakai helm.
Selain itu, sebanyak lima pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial IA (19) di Banyudono, Boyolali. Kelima tersangka itu telah ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berikut sederet fakta peristiwanya.
Dikutip dari detikJatim, 23 orang pengendara motor yang merupakan pesilat dari perguruan tertentu sempat konvoi di sejumlah ruas jalan di Surabaya, Jawa Timur. Konvoi para pesilat ini terekam video amatir warga yang kemudian diunggah di media sosial.
Para pesilat dalam konvoi itu memakai baju hitam sambil membawa atribut bendera melintas di Jalan Tunjungan. Terlihat bahwa rombongan konvoi itu terpantau melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Polisi menyatakan 23 orang rombongan pesilat yang konvoi pada Kamis (8/8/2024) di Jalan Tunjungan itu sudah ditangkap. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso menyatakan mereka diamankan di Mako Polrestabes Surabaya.
"23 gabungan anak perguruan pencak silat dan anak geng itu melakukan pelanggaran lalin dan tipiring," ujar Teguh, Kamis (8/8/2024).
![]() |
Para pesilat berseragam hitam-hitam yang sempat konvoi membawa sejumlah atribut termasuk bendera hingga menyebabkan kemacetan di kawasan Jalan Tunjungan pada Kamis (8/8/2024) sudah dipulangkan. Di hari yang sama mereka juga diduga telah membuat keributan di sebuah toko koper di Jalan Manyar Kertoarjo.
"Dari 23 itu didata, diinterogasi, dan mayoritas masih sekolah. Mereka setelah dilakukan interogasi, orang tuanya dipanggil termasuk gurunya, dan perangkat desanya. Dijemput dan dipulangkan," kata Teguh.
Polisi hanya menerapkan tilang terhadap para pesilat itu karena mereka dinyatakan telah melanggar peraturan lalu lintas, di mana sebagian besar karena tidak memakai helm saat berkendara. Sementara kendaraan mereka hingga saat ini masih disita oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Sementara terkait dugaan kericuhan yang mereka perbuat di toko koper yang juga sempat viral di media sosial, Teguh menyebutkan bahwa hingga hari ini belum ada laporan dari masyarakat bahwa mereka telah dirugikan akibat kericuhan itu.
"Sementara ini belum ada laporan korban dimana dirugikan dari perbuatan mereka. Jadi yang sempat viral itu, mereka hanya mendatangi itu (toko koper di Jalan Mayar Kertoarjo), ramai-ramai kemudian pergi. Dari pihak sana belum ada laporan," pungkas Teguh.
Baca di halaman selanjutnya.
Polres Boyolali telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial IA (19) di Banyudono, Boyolali. Mereka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja yang videonya viral di Facebook.
"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Yang pada waktu kita rilis kemarin kami baru berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua orang tersangka masih dalam pencarian. Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan yang ada di lapangan, tadi malam sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, dilansir detikJateng, Kamis (8/8).
Kelima tersangka adalah Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali; Imam Arif Rabbani alias Caplin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali; Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali, yang ditangkap terlebih dahulu.
Kemudian, Hanifam Aditya Ramadhani alias Penceng (19) warga Kwarasan, Juwiring, Klaten dan Denny Setyawan Pratama alias Tompel (22) warga Mojolegi, Teras, Boyolali yang sempat menjadi buronan karena melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas.
![]() |
Joko menjelaskan kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Joko.
Kini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam penyidikan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Boyolali mengungkap kronologi penganiayaan yang videonya viral di media sosial (medsos) itu.
Jumat (2/8/2024)
"Awal mula kejadian, korban bertemu dengan pacarnya yang bernama M (inisial). M ini adalah Srikandi PSHT. (Bertemu) di daerah Banyudono. Setelah bertemu dengan saudari M, saudari M menghubungi salah satu pelaku yang merupakan warga dari PSHT," kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
- Pukul 02.00 WIB
Dari hasil penyelidikan polisi, kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Korbannya berinisial IA (19) warga Kelurahan Winong, Kecamatan Boyolali.
"Korban ditanya oleh pelaku IAR (Imam Arif Rabbani), terkait ia (korban) mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan ia bukan merupakan warga PSHT. Korban juga ditanya terkait dengan prosesi pengesahan warga perguruan PSHT, namun korban tidak dapat menjelaskan," jelas Yoga.
Setelah itu korban diajak oleh tersangka IAR ke tempat latihan perguruan silat tersebut di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono. Di sana, korban diminta membuat surat pernyataan berisi kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf.
"Setelah korban membuat surat pernyataan, kemudian disuruh untuk membaca dengan disaksikan oleh warga PSHT yang ikut latihan. Setelah korban selesai membaca surat pernyataan langsung dipukul beramai-ramai serta ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku sebagaimana yang kita lihat di video yang beredar viral di Facebook," imbuh Yoga.
Senin (5/8/2024) Viral di Medsos
Yoga mengungkapkan video penganiayaan itu sempat viral, salah satunya beredar di grup Boykot atau Boyolali Kota pada Senin (5/8) malam hingga Selasa (6/8) siang. Video berdurasi 2 menit 14 detik itu sudah direspons oleh 829 akun, mendapatkan 1.400 komentar, dan dibagikan sebanyak 374 kali.
"Ini tentunya menjadi perhatian kami, banyak dari masyarakat memberikan informasi kepada kami, sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga.
Cek berita di halaman berikutnya.
Dikutip dari detikJateng, lima anggota perguruan silat ditangkap karena mengeroyok pria di Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku tersinggung dengan kaus yang dikenakan korban saat live Tiktok.
Para pelaku adalah Shakhih Yudi Ardinata (22) warga Purwodadi, Gravaldi Sutan (23) warga Sendangguwo Semarang, M. Rizal Sahidudin (24) warga Blora, Galih Pandu Kirana (27) warga Candisari Semarang, dan Rendi Dafid Saputra (19) warga Tuban.
Rendi adalah orang pertama yang mengaku tersinggung saat korban, YS (23) melakukan live TikTok pada Jumat (26/7) malam. Korban saat itu memakai kaus bertuliskan PANATIK (Pasukan Anti Kirik/Anjing) dengan gambar anjing yang disilang.
"Soalnya orang yang pakai baju itu di Jawa Timur suka nyinggung kelompok lain. Dia (korban) tidak nantang-nantang. Saya sama dia itu satu kontrakan," kata Rendi saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).
Rendi kemudian menghubungi rekannya Yudi dan mendatangi korban. Saat itu, para pelaku hendak meminta kaus korban tapi gagal.
![]() |
Korban pun sudah minta maaf dan saat itu pelaku langsung pergi menghadiri acara perkumpulan perguruan silat di KabupatenSemarang. Setelah menghadiri acara,Yudi datang lagi ke kontrakan korban di Genuk Semarang.
Namun, saat tiba di kontrakan korban, sudah ada beberapa orang yang berkumpul dan menghajar korban. Bukannya memisah, dia akhirnya ikut menghajar korban.
"Saya ke acara di Ungaran. Waktu pulang ada kabar ada yang ngajak der. Saya khawatir Rendi di sana. Saya datang, sudah ada beberapa orang. Saya nyepak punggung (korban)," ujar Yudi.
Namun, Yudi mengaku tidak tahu orang-orang lain yang menghajar korban. Menurutnya ada sekitar 10 orang.
"Saya nggak tahu, sekitar 10 orang," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat para pelaku datang ada yang masih memakai seragam perguruan silatnya. Terkait jumlah total pelaku masih didalami polisi.
"Sampai saat ini jumlah lima orang. Akan dilakukan pengembangan. Kami ada rekaman video. Saat mereka datang ada yang masih memakai seragam silat," kata Andika.
Sementara itu, korban mengalami luka-luka terutama di bagian kepala. Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun kini sudah diperbolehkan pulang.
Para pelaku ditangkap Rabu (31/7/2024) di sejumlah tempat yang berbeda. Kini mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Andika.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
Polisi menetapkan 13 pesilat PSHT jadi tersangka pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember, Jawa Timur. Para tersangka berperan sebagai provokator hingga melakukan pemukulan terhadap polisi.
Belasan anggota PSHT itu telah mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari 13 tersangka
"Yang memegangi dan menyeret anggota Polsek Kaliwates pada saat dilakukan pemukulan oleh oknum anggota PSHT juga telah diamankan," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto saat konferensi pers, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).
Imam memastikan 11 pesilat di antaranya sudah berusia dewasa. Sedangkan dua tersangka masih anak-anak. Para tersangka tersebut adalah Kafilah Nur Habibi (26), Alfarizi Rendi Arianto (19), Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), Yolanda Agustian Dewantoro (24), Dandi Akram Putra (20), Mochamad Yasin Bagus (21), Agil Bachtiar (21), dan Akbar Fiki Alias Icang (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Jember.
![]() |
Tersangka lainnya Stanis Laus Renyaan (19) dan M Alifan Nabila Latif (21). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember. Terakhir adalah Moch Vikri Ragil Triar (20), warga Gumukbago, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Imam menegaskan para tersangka tak hanya memukul anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Namun juga menggunakan bambu dan menendang anggota Polsek Kaliwates.
Menurut Imam, saat itu petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan, tapi tidak diindahkan. Lalu, diprovokasi oleh tersangka bernama Khafilah, dengan mengatakan salah satu anggota PSHT diamankan petugas.
Akibat kejadian ini, PSHT Jember pun dibekukan untuk sementara. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memastikan, seluruh kegiatan PSHT Jember dibekukan untuk sementara. Dia meminta para pesilat menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperbaiki manajemen. Serta, mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali.
"Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember," kata Imam dilansir detikJatim, Jumat (26/7/2024).
"Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki manajemen dan menguatkan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang lagi," lanjutnya.
Imam menjelaskan, seyogyanya organisasi pesilat tak memantik dan menyebabkan kericuhan. Melainkan, dapat menciptakan dan melestarikan keamanan di manapun berada.
Ketua Umum organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko menyesalkan aksi pesilatnya yang bikin gaduh dan mengeroyok Aipda Parmanto. Dia meminta maaf ke polisi dan warga.
"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain," kata Moerdjoko, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).
Ia juga meminta polisi menindak tegas pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.
"Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum," tuturnya
Moerdjoko memastikan, 13 tersangka bakal mendapat sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Pun dengan oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.