Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sopir truk pengangkut tebu ini viral di media sosial gegara ugal-ugalan di jalanan Kabupaten Sragen.
Ternyata, sopir truk itu memang sengaja berkendara dengan ugal-ugalan hanya demi konten.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum TribunSolo.com soal viralnya sopir truk tebu ini :
Hanya demi konten, itulah alasan dibalik viralnya aksi seorang sopir truk pengangkut tebu di Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan sopir truk tersebut, yakni Kukuh Hedrawan (18) memang sengaja merekam aksi freestyle saat mengendarai truk tersebut.
Yang merekam video tersebut adalah teman si sopir, yang harapannya aksinya tersebut bisa viral di media sosial.
"Semestinya itu setelah kita telisik itu dalam rangka konten, yang diambil secara sengaja oleh temannya," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).
"Aksi tersebut kemudian direkam, dan di-upload di media sosial, sehingga menjadi viral," tambahnya.
Menurut AKP I Putu Asti, video tersebut diambil pada Rabu (7/8/2024) di Jalan Sukodono-Mondokan di Kabupaten Sragen.
Saat melintas di Jalan Sukodono-Mondokan, barulah Kukuh Hendrawan mengemudikan truknya dengan cara freestyle dan direkam oleh teman-temannya.
"Kebetulan truk tersebut bermuatan tebu, habis melaksanakan panen di ladang tebu, kemudian diangkut menggunakan truk yang dikemudikan pengemudi," jelasnya.
"Hanya saja cara mengemudikan kendaraan yang terkesan ugal-ugalan, ingin menunjukkan keahlian freestyle saat mengendarai kendaraan," tambahnya.
2. Tak Punya SIM B
Terungkap siapa sosok sopir truk pengangkut tebu, yang aksi berkendara freestyle secara ugal-ugalan viral di media sosial.
Namanya Kukuh Hendrawan, masih berusia 18 tahun.
Kukuh diketahui merupakan warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan setelah dilakukan pendalaman, ternyata Kukuh Hendrawan belum memiliki SIM B.
"Tadi belum punya SIM B," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).
Bak belakang truk yang dikemudikan Kukuh Hendrawan sudah penuh dengan tebu.
Kini, truk yang digunakan untuk mengangkut tebu tersebut tidak ditahan oleh pihak Satlantas Polres Sragen, karena masih digunakan untuk kegiatan ekonomi keluarga Kukuh Hendrawan.
Sementara, polisi hanya menahan surat-surat kelengkapan truk bernomor polisi AD 8292 AE tersebut.
"Dalam pasal penilangan yang kita terapkan ke pengemudi, yakni perihal tidak memiliki SIM, serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya.
3. Permintaan Maaf
Usai diberi surat tilang, sopir truk tebu yang viral di media sosial akhirnya meminta maaf.
Kukuh Hendrawan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi, ketika dihadapkan dengan polisi.
"Saya selaku pengemudi meminta maaf untuk pengguna jalan yang merasa dirugikan, dan meminta maaf karena membuat gaduh," katanya di Mapolres Sragen, Jumat (9/8/2024).
"Saya selaku pengemudi meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengguna jalan lain, dan saya menyesal," tambahnya.