TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang karyawan swasta perusahaan ban PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, bernama Gatot Andrianto (54) terpaksa menelan pil pahit di penghujung masa baktinya kepada perusahaan kurang lebih selama 26 tahun.

Lima hari sebelum pensiun dari jabatannya sebagai General Manager, ia malah diduga dipecat sepihak.

Gatot dituding mencuri enam batang pohon yang dianggap aset perusahaan, diantaranya 5 pohon jenis mahoni dan 1 pohon trembesi.

Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot menyebutkan, kliennya itu dipecat melalui surat pertanggal 3 Juli 2024.

Di dalam surat, Gatot dituding telah merugikan perusahaan sebesar Rp 817.500 juta akibat pencurian yang dituduhkan.

Menurut Tri, kliennya itu tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk menebang pohon tersebut.

"Kalau kerugian yang dialami PT Bridgestone tidak masuk akal. Jadi klien kami ini dipecat 5 hari menjelang dia memasuki usia pensiun,"kata Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot, Jumat (9/8/2024).

Tri menduga, pemecatan ini karena ada oknum tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan kliennya.

Sebab, kliennya itu tidak pernah dilaporkan secara pidana ataupun mendapat kepastian hukum dari pengadilan.

Akibat pemecatan diduga sepihak Gatot banyak mengalami kerugian.

Mereka pun berencana menggugat PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Mereka akan meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 200 Miliar.

"Yang paling banyak dialami oleh klien kami itu di immateril. Jadi kami akan menggugat PT Bridgestone untuk mengganti rugi seluruh kerugian dari klien kami baik itu secara materil dan immateril Rp 200 Milar."

Terkait dugaan pemecatan sepihak ini, Gatot melalui kuasa hukumnya telah mensomasi perusahaan. Namun tanggapan perusahaan dianggap tidak resmi.

"Jadi sejauh ini PT Bridgestone kami duga telah mengangkangi ataupun melanggar tentang praduga tak bersalah. Untuk itu kami telah mensomasi PT Bridgestone sebanyak dua kali, namun hingga saat ini PT Bridgestone telah menanggapi surat somasi itu namun tidak secara resmi namun melalui email, melalui email kantor kami."

Dihubungi melalui telepon, Junaidi, HRD Manager PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate mengaku tidak tahu menahu pemecatan Gatot.

Katanya, semua merupakan keputusan perusahaan di tingkat pusat.

Sementara pihaknya disini memastikan saja. Begitu juga dengan investigasi juga kantor pusat.

"Itu dari pihak Bridgestone pusat, kami tidak mengetahui. Kami disini hanya proses determinasi, untuk proses bagaimana investigasi kami tidak mengetahui. Itu investigasi dari pusat semua,"kata Junaidi, Jumat (9/8/2024).

Junaidi mengatakan 6 batang pohon yang dituduhkan telah dicuri dan dijual Gatot memasang aset perusahaan.

Terkait total kerugian yang dialami perusahaan, ia mengaku tidak tahu bagaimana perhitungannya.

Sementara pemecatan Gatot disebut sudah final.

"6 batang pohon itu memang aset perusahaan. Terkait kerugian perusahaan, kami juga tidak mengetahui bagaimana hitungannya, semua dari pusat. Iya (sudah final pemecatannya).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
Pedagang Prediksi Puncak Pembeli Batang Pinang untuk Lomba Terjadi Pada 5 Hari Sebelum 17 Agustus
Rr Dewi Kartika H
Lakukan perubahan fundamental, Intel akan pangkas 15.000 karyawan
Antaranews
Hujan Berhari-hari, Turis Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Main Zipline
Detik
Barito Pacific perusahaan bahan kimia usung keberlanjutan
Antaranews
OJK proyeksikan aset dana pensiun tumbuh 10-12 persen pada 2024
Antaranews
Dijamin Tak Cemari Lingkungan, BUMI Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Resapan Air
Detik
Avanade: AI Copilot Terbukti Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Adam Rizal
Untung Rp22,6 Triliun, Rolls-Royce Hadiahkan Saham kepada 42 Ribu Karyawan
Sindonews
Harga Emas Hari Ini Merosot Lagi!
Detik
Fortuner Terjun Jurang di Tol Batang, 4 Penumpang Tewas, Ini Identitasnya
M zaenal arifin