TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah daftar menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat dan cara hingga harga terbaru cek disini.

Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tertentu, bisa mendaftar secara mandiri.

Dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja dan untuk simpanan hari tua.

Seperti yang disampikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Menurutnya, pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.

BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri dan pekerja di sektor informal, seperti:

- Pemilik usaha
- Seniman
- Dokter
- Pengacara
- Freelancer (pekerja lepas)
- Petani
- Sopir angkot
- Mitra ojek online (ojol)
- Pedagang
- Nelayan.

Minimal ikut 2 program BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Oni mengatakan, peserta BPU minimal harus mendaftar di dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pekerja pastinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Minimal harus mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

Selain itu, Oni mengatakan bahwa pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja ataupun saat masih aktif bekerja.

"Untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi," tambahnya.

Berapa iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta BPU?

Oni menjelaskan bahwa peserta BPU dapat memilih iuran bulanan berdasarkan upah masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah adalah 1 persen dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya, dengan nominal yang berkisar Rp 10.000 hingga Rp 207.000

Kemudian untuk JKM, iuran peserta akan dipotong sebesar Rp 6.800 per bulan.

Sedangkan untuk iuran JHT, akan diambil 2 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Nominal JHT beragam mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

Sebagai contoh, A memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 dan ingin mendaftar sebagai peserta mandiri atau BPU.

Menurut data BPU BPJS Ketenagakerjaan, dasar upah untuk penghasilan Rp 2.100.000 hingga Rp 2.299.000 adalah Rp 2.200.000.

Selanjutnya, Rp 2.200.000 tersebut akan dipotong untuk program JKK sebesar 1 persen, JKM, dan JHT sebesar 2 persen.

Maka, iuran yang harus A bayar setiap bulannya yakni:

- JKM: Rp 22.000

- JKM: Rp 6.800

- JHT: Rp 44.000

Jadi, total iuran bulanan A yang harus dibayarkan sebagai peserta BPU adalah Rp 72.800.

Cara daftar peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui online maupun offline.

1. Daftar melalui website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan atau klik di sini.

- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.

- Bila sudah, masukkan alamat email dan kode captcha dan klik "Lanjutkan"

- Selanjutnya, isi data sesuai dengan arahan yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan

- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.

2. Daftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas

- Selanjutnya, petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Pekerja mandiri akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Lakukan pembayaran iuran.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga
Rizky Zulham
BPJS Ketenagakerjaan anugerahi Paritrana Award kepada Jhonlin Group
Antaranews
5 Penyebab BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran, Simak Syarat Berobat Dengan JKN
Eka Riztha Pratama
Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan
Tribun News
Gandeng Telkomsel dan BPJS, Fita Luncurkan Paket ComboFit Jamsostek
Dayu Akbar
Cara Tambah Daftar Transfer di Livin by Mandiri Sebelum Kirim Uang
Cahyanti Nawangsari
Berapa Kisaran Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Rinciannya dan Cara Pakai BPJS Kesehatan
Ratnaningtyas Winahyu
Fokus Berlaga, Ratusan Atlet Futsal Series dapat Jaminan Kecelakaan hingga Kematian
Timesindonesia
Fokus Berlaga, Ratusan Atlit Futsal Series dapat Jaminan Kecelakaan hingga Kematian
Timesindonesia
Jajanan Serba Seribu di Disnakerin Padang Sumbar Diserbu Pengunjung CFD
Rizka Desri Yusfita