Pembayaran pajak STNK tahunan bisa dilakukan lewat online. Kalau sudah diperpanjang online, masih perlu disahkan di kantor Samsat?

Proses perpanjangan STNK online tahunan makin mudah. Tak perlu repot pergi ke Samsat, bahkan tanpa keluar rumah pun perpanjangan bisa dilakukan bermodalkan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Tak ada lagi fotocopy berkas, pembayaran pajak tahunan juga dilakukan lewat virtual account. Dari pengalaman detikOto, prosesnya cukup cepat. Usai pembayaran dilakukan hingga STNK dikirim ke rumah, memakan waktu tiga hari.

Setelah STNK datang ke rumah, tak perlu juga untuk melakukan pengesahan lagi ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

"Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat," demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.

QR Code itu bisa ditunjukkan saat pemeriksaan. Atau kamu juga bisa mencetak QR Code dan menempelnya di kolom pengesahan STNK. Nah, buat kamu yang baru mau membayar pajak tahunan kendaraan lewat online berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Perpanjang STNK Online

Registrasi Pengguna

  • Registrasi Pengguna
  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2.
Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

  • Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Selesai



Baca Lebih Lanjut
Samsat Belitung Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sekaligus Bagikan Bendera Merah Putih
Novita
Layanan Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini Ada di Lima Lokasi, Selasa 6 Agustus 2024
M zaenal arifin
Samsat Keliling ada di sini
Antaranews
Jumat, tersedia juga Samsat Keliling di Jadetabek
Antaranews
Polisi Mulai Data Kendaraan yang STNK-nya Mati 2 Tahun, Mau Dihapus!
Detik
Panitia Pengesahan Masyarakat Adat Kutim verifikasi ke Long Wehea
Antaranews
Kanwil DJP Jakpus edukasi pentingnya pajak ke siswa SMA
Antaranews
Bapenda Denpasar catat pembayaran PBB-P2 di CFD capai Rp55 juta
Antaranews
Kalla Raih Penghargaan DJP Sulselbartra Berkat Setor Pajak Paling Besar
Saldy Irawan
Akhirnya SMP Swasta ini Tak Perlu Bayar Rp 140 Juta ke RW, Janji Urus Kemacetan, Pihak RW: Terbaik
Mujib Anwar