TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang ojek di Palembang, Sumatra Selatan, Rian Saputra (29), menganiaya warga, M Yunus (44) menggunakan parang hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di sekitar pintu Tol Keramasan, Minggu (4/8/2024).
Motif Rian melakukan pembunuhan karena kesal hanya diberi upah Rp25.000 setelah menjual dua jeriken solar.
Kejadian tersebut bermula ketika Rian sedang berada di tempat mangkalnya di sekitar pintu Tol Keramasan sambil menunggu penumpang pada pukul 03.00 WIB, menjelang subuh.
Kemudian korban mendatanginya dan menawarkan untuk menjual dua jeriken solar seharga Rp450.000.
"Kemudian, korban menawarkan kepada pelaku upah Rp50.000 bila solar itu telah terjual semua," ujar Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono, Kamis (8/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Keduanya tidak saling mengenal dan baru bertemu di warung tersebut," lanjutnya.
Rian menyepakati tawaran tersebut.
Ia kemudian menjualnya dan kembali menemui korban di warung tempat mereka bertemu.
Setelah menyerahkan uang Rp450.000, ia menagih janji korban yang akan memberikan upah.
Namun, upah yang diberikan hanya Rp25.000.
"Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya,” ungkap Harryo.
Pelaku yang merasa sakit hati kemudian pulang ke rumah mengendarai sepeda motor untuk mengambil senjata tajam berupa parang.
Ia lalu kembali menemui korban di lokasi kejadian. Pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya menganiaya korban hingga tewas.
"Keduanya sempat cekcok mulut, lalu pelaku mengeluarkan sajam. Sajam itu sempat ditangkis dan korban lari. Namun dikejar oleh pelaku dan menganiayanya secara berulang hingga tewas," jelas Harryo, Kamis.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” imbuhnya.
Menurut Harryo, korban sempat kabur saat diserang Rian.
Namun, Rian dapat mengejar korban dan menganiaya berulang kali hingga tewas.
Usai menganiaya korban, Rian sempat kabur dan menjadi buronan polisi.
Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polisi, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Atas perbuatannya, Rian dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mg/Nur Rohmah Febriani)(Kompas.com/Michael Hangga Wismabrata)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Atas perbuatannya, Rian dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mg/Nur Rohmah Febriani)(Kompas.com/Michael Hangga Wismabrata)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)