POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum akan tetap ditegakkan terhadap Hendry Lie (HL) yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Sejauh ini, Hendry Lie tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
“Terkait dengan HL, kami masih melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan langkah-langkah apa yang sedang kami lakukan tentu saja karena itu untuk kepentingan penyidikan tidak bisa kami sampaikan di sini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Kuntadi enggan merespons kabar keberadaan Hendry Lie di luar negeri.
Dia menegaskan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi timah dan akan bertanggungjawab atas keputusan tersebut.
“Terkait dengan saudara HL, tadi kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya,” jelas dia.
Kejagung sendiri sempat menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Hendry Lie, lantaran masalah kesehatan.
Namun begitu, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi komoditas timah itu pun masih menjadi pertanyaan publik.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami sudah melakukan dan sedang melakukan langkahlangkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkahlangkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu (melarikan diri) tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan,” jelas dia.
“Terkait keberadaan yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan di sini. Tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan,” sambung Kuntadi.
Dirawat di Singapura Dikabarkan Hendry Lie sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapura. Ia mengalami gagal ginjal, jantung koroner, dan kanker usus besar stadium III.
Rio Andre Winter Siahaan, kuasa hukum Hendry Lie membenarkan informasi mengenai penyakit yang diidap kliennya.
Menurut Rio, pihaknya sudah menyampaikan kondisi Hedry Lie kepada kejaksaan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
“Kami sudah mendatangi Kejagung untuk berkoordinasi mengenai perkara klien kami,” ujarnya dilansir dari RM.id.
Rio menandaskan, tidak ada upaya Hendry Lie untuk melarikan diri.
Selama ini Hendry Lie tidak bisa menjalani pemeriksaan karena kondisi medis tidak memungkinkan.
Dugaan keterlibatan Hendry Lie dalam kasus penambangan timah ilegal disebutkan dalam surat dakwaan tiga pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya Hendry Lie sebanyak Rp1.059.577.589.599,19.
Rio menampik keterlibatan Hendry Lie dalam perkara ini. Ia mengutarakan, Hendry Lie pernah memberikan keterangan sebagai saksi yang membantah terlibat kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Masih menurut Rio, Hendry Lie juga menyatakan tak ikut merumuskan kerja sama dengan PT Timah seperti processing pemurnian dan pengolahan timah. (*)