Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan Ahmad Abu Kholis.
Warga Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik, Jawa Timur, ini merupakan seorang ayah tiri yang melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya.
Alasan pria berusia 44 tahun ini sangatlah tidak masuk akal.
Sudah tak memiliki pekerjaan tetap dan menikah dengan seorang janda yang bekerja, bukannya bersyukur, Ahmad Abu Kholis malah berbuat ngawur.
Anak tirinya sebut saja Mawar yang masih berusia 11 tahun dirudapaksa.
Tak hanya sekali, Ahmad Abu Kholis merudapaksa anak tirinya sebanyak tiga kali, terhitung sejak awal Juli 2024 lalu.
Pelaku kerap mengancam korban dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan tambahan. Agar tidak mengadukan ulah 'nakalnya' kepada siapapun.
Perbuatan 'nakal' pelaku ketahuan kakak korban.
Ahmad Abu Kholis pun langsung dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sangkapura. Lalu dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku lalu dibawa berlayar dari Pulau Bawean ke Gresik daratan.
Kepada petugas, Ahmad Abu Kholis mengaku khilaf.
Dia beralasan jarang mendapat 'jatah' dari istri. Dikarenakan sang istri sibuk bekerja.
Beda dengan dirinya yang kerja serabutan, dan banyak berada di rumah.
"Saya mengaku khilaf, karena jarang dijatah istri. Saya sangat menyesal dan minta maaf kepada istri dan anak," kata dia di Mapolres Gresik, Selasa (6/8/2024).
Diketahui, Ahmad Abu Kholis baru menikah dengan ibu korban sejak satu tahun terakhir.
Sebelumnya, pria asal Kecamatan Sangkapura, Bawean, itu sudah dua kali menduda.
Pernikahan dengan ibu korban, merupakan pernikahan untuk yang ketiga kalinya dalam hidupnya.
Dikarenakan tidak punya pekerjaan tetap, Ahmad Abu Kholis banyak menghabiskan waktu di rumah. Dia juga dipasrahi menjaga dua anak tirinya yang masih sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar dapur tetap mengepul, istrinya harus ikut mencari nafkah. Hingga akhirnya jarang berada di rumah.
Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Di tempat yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun penjara.
"Selain itu, korban juga sering mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku," terang Ipda Hepi Muslih Riza.
Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 15 tahun lamanya.