Kejaksaan Agung menyebut bakal mengajukan banding terhadap atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Putusan yang ada dinilai rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan detail proses upaya banding yang akan dilakukan. Dia meminta awak media untuk menunggu informasi selanjutnya.

"Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu," pungkasnya.


Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.

Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.

Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

Adapun para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Detik
Vonis Kasus Tol MBZ, Kuasa Hukum Djoko Dwijono Pertanyakan Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan
Sindonews
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kuasa Hukum YM Anggap Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Sindonews
Kejagung: Sidang perdana tiga terdakwa perkara timah digelar besok
Antaranews
Alasan Hakim Vonis Bebas Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Detik
Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Kembali Divonis Bebas
Detik
Kejagung Ungkit Luka Robek Majemuk di Vonis Ronald Tannur: Bukti Penganiayaan
Detik
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sindonews
PN Bogor vonis 14 tahun terdakwa pembunuh kekasihnya
Antaranews
Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur
Sindonews