Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal rencana penerapan asuransi bagi kendaraan bermotor tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi tersebut nantinya berbentuk Third Party Liabilities (TPL).

"Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Ia menyebut, produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal seperti Total Loss Only (TLO) atau all-risk (comprehensive). Produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk.

Manfaat Asuransi

Ogi juga menjelaskan manfaat produk asuransi TPL bagi masyarakat, salah satunya memberi perlindungan finansial bila terjadi kecelakaan dan tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.

"Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan," bebernya.

Ia menegaskan, saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dari data yang diterbitkan oleh Kepolisian, pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas," tutur Ogi.

Lalu dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6-10 juta per kejadian.

Sementara dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut," bebernya.

"Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu," pungkasnya.

Baca Lebih Lanjut
OJK Tetap Ajukan Kasasi ke MA Terkait Kresna Life, Ini Alasannya
Detik
OJK luncurkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Bojonegoro
Antaranews
Jasindo turut dukung program Ekosistem Keuangan Inklusif dari OJK
Antaranews
Tabrakan Mobil Nissan vs Motor Yamaha di Baula Kolaka Sulawesi Tenggara, Sopir Diamankan Polisi
Sitti Nurmalasari
Brak! Mobil Pajero di Pajajaran Bogor Tabrak Motor Lalu Terguling, Begini Kronologinya
Vivi Febrianti
OJK blokir total 9.889 entitas ilegal
Antaranews
OJK dan DAI Kolaborasi Gelar Indonesia Insurance Summit 2024
Sindonews
Detik-detik Bocah Bawa Kabur Rush hingga Tabrak Mobil-Motor di Kemang
Detik
Bocah 9 Tahun Ugal-ugalan Bawa Rush di Kemang Sempat Tabrak Mobil-Motor
Detik
Bengkel di Nganjuk Terbakar Hebat, Delapan Motor dan Dua Mobil Turut Dilumat Api
Dwi Prastika