BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pemuda asal Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggal dunia usai ditikam temannya.
Korban berinisial Ir (19), tewas bersimbah darah setelah diduga ditusuk oleh dua orang temannya inisial Al (19) dan Ni (19) yang merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
Keduanya nekat menikam Ir karena kesal sering menjadi korban perundungan atau bullying.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2024) kemarin.
Saat itu ayah korban yang tengah terlelap tidur mendapatkan telepon dari adiknya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban penikaman.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kriopanting di Kecamatan Payung untuk mendapatkan perawatan.
“Jadi korban saat itu sudah berada di rumah sakit. Mengingat korban mengalami luka tusukan pada bagian perut,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (5/8/2024).
Iptu Marto Sudomo membeberkan korban mengalami luka robek yang cukup serius di beberapa organ vital.
Namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif dan mengalami banyak kehilangan darah.
Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit karena mengalami luka parah.
Pihak keluarga yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Payung.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian bersama unit Inafis Polres Bangka Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sampai akhirnya petugas mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku penikaman terhadap korban.
Diketahui pelaku penikaman terhadap korban berjumlah dua orang.
Tim gabungan dari Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung akhirnya mendapatkan keberadaan satu orang pelaku pada Sabtu (3/8/2024). Pelaku sedang berada di kediaman orangtuanya di Desa Jelutung II.
Sesampainya di sana petugas langsung melakukan penangkapan. Terduga pelaku inisial Al berhasil dicokok tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi pelaku Al mengaku telah melakukan pengeroyokan kepada korban.
Pengeroyokan dan penikaman tersebut dilakukan Al bersama seorang temannya inisial Ni. Dari penangkapan tersebut polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna hitam dan satu unit motor merek Yamaha Nmax warna hitam.
Sementara barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menikam masih dilakukan pencarian.
“Untuk motifnya pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena kesal. Karena korban sering mengganggu kedua pelaku,” ucapnya.
Kata Iptu Marto Sudomo, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Payung.
Sedangkan untuk satu orang pelaku lainnya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran oleh polisi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan sampai 12 tahun. Mengingat pelaku telah menyebabkan kematian orang lain,” pungkas Marto Sudomo.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)