Visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau melakukan tinggal sementara di negara tujuan. Visa menjadi dokumen penting bagi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri.
Bagi warga Indonesia, simak cara mengajukan pembuatan visa ke luar negeri berikut ini.
Mengajukan persetujuan visa dapat dilakukan secara online melalui beberapa tahapan. Pastikan isian Anda lengkap dengan persyaratan lengkap sehingga permohonan Anda layak disetujui.
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, dokumen pembuatan visa terdiri dari:
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat visa ke luar negeri.
Berikut ini adalah jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.
1. Bebas Visa
Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.
Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.
2. eVisa
Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.
Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.
3. Visa On Arrival
Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal/
Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
4. Visa Sebelum Kedatangan
Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.