TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini wajib memiliki status aktif kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Ciamis Ahmad Sofyan. Ia mengatakan bahwa pembuatan SKCK di kepolisian wilayah Kabupaten Ciamis ada tambahan persyaratan harus memiliki BPJS kesehatan yang statusnya aktif.

"Sehingga terhitung mulai 1 Agustus 2024, para pemohon SKCK perlu melengkapi persyaratan terkait tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS kesehatan,"katanya, Kamis (1/8/2024).

Menurut Sofyan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, tanda bukti kepesertaan aktif tersebut untuk daftar SKCK bisa ditunjukkan dalam bentuk tangkapan layar atau tanda bukti berupa dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon warga negara Indonesia. 

"Lalu dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon," tambahnya.

Dari diberlakukannya aturan ini, diharapkan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Ciamis lebih banyak, sehingga bisa mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). 

"Sebelumnya, Kabupaten Ciamis dari 27 kota/kabupaten se Jawa Barat, masuk 8 kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang belum mencapai UHC.

Justru Kabupaten Ciamis nomor urut ke dua terakhir, yang belum UHC. 
Supaya Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan UHC, butuh 200.000 orang lagi yang harus terdaftar di BPJS kesehatan," paparnya.

Dia menjelaskan, warga Kabupaten Ciamis yang telah mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis sebanyak 80,9 persen dari 1,2 juta jiwa. 


(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)

Supaya Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan UHC, butuh 200.000 orang lagi yang harus terdaftar di BPJS kesehatan," paparnya.

Dia menjelaskan, warga Kabupaten Ciamis yang telah mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis sebanyak 80,9 persen dari 1,2 juta jiwa. 


(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)

Baca Lebih Lanjut
Per 1 Agustus: Warga Majalengka yang Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Timesindonesia
BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan SKCK di Surabaya
Antaranews
Segini Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Prosedur Klaimnya
Ika Wahyuningsih
Heboh Anak-anak Alami Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah Jika Tak Ditanggung BPJS?
Siti Nawiroh
Cara Menggunakan Aplikasi e-DABU Mobile BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Administrasi Online
Eka Riztha Pratama
BPJS: Aplikasi 'Mobile JKN' mudahkan peserta akses layanan kesehatan 
Antaranews
BPJS Kesehatan: Skrining riwayat kesehatan upaya pencegahan penyakit
Antaranews
TIPS BPJS Kesehatan: Fitur Pcare Eclaim Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Lewat Aplikasi!
Eka Riztha Pratama
Syarat Makan Siang untuk Anak yang Menyehatkan Agar Tumbuh Kembang Kesehatan Optimal
Cynthia Paramitha Trisnanda
Ramalan Nasib Zodiak Aries Agustus 2024: Keuangan Makin Makmur, Saran soal Kesehatan & Asmara
Suli Hanna