Polisi menangkap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang diduga menganiaya balita 2 tahun dan bayi 8 bulan. Meita yang juga influencer parenting itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi Meita Irianty melakukan kekerasan kepada kedua korban. Penganiayaan itu terjadi saat kedua korban dititipkan oleh orang tuanya di Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Salah satu orang tua korban berinisial RD mengungkapkan anaknya yang berusia 2 tahun mendapatkan kekerasan dari Meita Irianty alias Tata Irianty. RD mengungkap perbuatan keji Meita ini terungkap setelah anaknya berperilaku 'aneh', kerap histeris ketika bertemu dengan Meita.
Awalnya, RD juga mendapati anaknya mengalami memar-memar sepulang dari daycare hingga demam. Tetapi, saat itu dia berpikiran positif 'mungkin anak sakit'.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan demam pada korban bukan yang menyebabkan muncurlnya memar. Memar tersebut disebabkan karena adanya benturan atau tekanan.
Sampai akhirnya, orang tua mendapatkan laporan dari guru di Wensen School terkait dugaan penganiayaan itu. Singkatnya, orang tua juga mendapatkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Meita Irianty melakukan kekerasan pada anak tersebut.
"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," kata ibunda korban RD saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Penganiayaan itu cocok dengan bukti-bukti yang dimilikinya. Korban sempat memar-memar sepulang dari daycare.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," katanya.
Orang tua telah membuat aduan terkait kejadian ini ke KPAI. Orang tua juga melapor polisi.
Polres Metro Depok turun tangan menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya Meita Irianty ditangkap pada Rabu (31/7) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut, dirangkum detikcom, Jumat (2/8/2024).
![]() |
Polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita dan bayi 8 bulan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8).
Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.
Polisi mengungkap Meita Irianty sedang hamil. Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana memastikan polisi akan tetap menyidik tersangka meski dalam kondisi hamil dengan tetap mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.
"Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saya. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujar Arya.
"Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu," ucapnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....
Polisi menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun. Kepada polisi, Meita mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8).
Polisi masih mendalami motif secara khusus perbuatan Meita menganiaya balita. Meita juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis nantinya.
Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. Kini, Wensen School yang menjadi lokasi penganiayaan itu disegel polisi.
![]() |
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus penganiayaan yang saat ini tengah berjalan.
"Iya tadi sore pukul 17.00 WIB (dipasangi garis polisi)," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2024).
Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 7 bulan. Polisi menyita CCTV guna menyelidiki kasus tersebut.
"Ya jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda. Dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikutip Kamis (1/8).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun. Polisi mengatakan Meita juga sebagai pengasuh di daycare.
"Iya (pemilik) sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Arya mengatakan Meita setiap hari datang ke daycare untuk mengasuh. Sejauh ini, ada 10 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
"Oh iya, setiap hari datang dia (ke daycare). Kalau yang dititipkan itu sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-orang tua yang mungkin bekerja," jelasnya.
"Tidak mampu menyediakan waktu secara khusus terhadap anak dan harus pergi kerja, dititipkanlah anak- anak di situ. Jadi kami menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan. Memang ada 10 anak yang berada di sana," tambahnya.
![]() |
Polisi telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan. Polisi mengungkapkan kondisi terkini kedua korban.
"Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi ada traumatiknya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Polisi akan melakukan visum psikologi guna mengetahui traumatik yang dialami korban. Namun, berdasarkan pelaporan, korban mengalami ketakutan saat melihat Meita.
"Traumatiknya akan kita dalami dengan visum psikologi. Itu berdasarkan pelaporan yang disampaikan ada ketakutan ketika melihat pelaku," ucapnya.
Arya mengatakan bayi usia 9 bulan akan dilakukan visum dan rontgen guna mengetahui kondisi tubuh korban.
"Yang satu lagu, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuhnya," jelasnya.