TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib akhir penentuan hasil Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Setelah menjalani seluruh sidang PK, Saka Tatal tak berharap banyak.

Ia ingin PK tersebut dapat diterima oleh hakim.

Setidaknya agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus Vina Cirebon terlepas darinya.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah salah satu terpidana dalam kasus viral kematian Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia menjadi satu-satunya narapidana yang bebas usai menjalani hukuman.

Pasalnya, saat diputuskan kala itu Saka Tatal masih di bawah umur.

Sehingga, hukumannya lebih ringan dibanding 7 terdakwa lainnya.

Bertahun-tahun merasa tak melakukan pembunuhan, Saka Tatal pun tampil ke publik.

Seiring dengan kisah nyata Vina yang diangkat dalam sebuah film.

Saka Tatal menampik bahwa dirinya terlibat seperti yang disangkakan padanya.

Ia bahkan mengungkap perlakuan yang didapatkannya sewaktu ditangkap.

Dari pengakuan Saka Tatal ini yang cukup kontroversi di publik, membuatnya terbawa hingga pengajuan PK.

Ia dibantu sejumlah pengacara untuk bisa terbebas dari tudingan sebagai pembunuh Vina Cirebon.

Sidang PK Saka Tatal resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Artinya seluruh rangkaian sidang PK Saka Tatal berakhir.

Tersisa menanti keputusan hakim apakah pengajuan PK itu diterima atau tidak.

Rangkaian sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon sejak Rabu (24/7/2024) ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Dilansir TribunJabar.id, setelah sidang PK rampung, Saka Tatal dan keluarganya terlihat lega.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan raut senyum di wajahnya.

Ia disambut para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

Saka lantas mengungkapkan harapan bahwa PK yang diajukannya bisa dikabulkan.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal, Kamis.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengucap rasa syukur dan harapannya supaya kliennya bisa memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ungkap Farhat.

Ia juga memberikan semangat kepada teman-temannya, mengingat masih ada terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan. Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," kata Farhat.

Sebagai informasi, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA

Pada Kamis hari ini, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan, dinukil dari TribunJabar.id.

Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.

Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya. (*)

(Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Baca Lebih Lanjut
Jelang Sidang Kedua PK Saka Tatal, Ruang Sidang Cakra di PN Cirebon Disterilisasi
Mutiara Suci Erlanti
Saka Tatal Bongkar Fakta Baru, Novum PK Tak Pernah Ditampilkan di Sidang Kasus Vina Cirebon 2016
Mutiara Suci Erlanti
Dedi Mulyadi jadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal
Antaranews
Permahi Cirebon Siap Kawal Sidang PK Saka Tatal dan Tuntut Rudiana "Speak Up"
Taufik ismail
Jaksa Tolak Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Hanya Sumber dari Media Sosial
Taufik ismail
Saka Tatal Optimistis PK Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum: Sangat Yakin 99 Persen
Sindonews
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Jelang Sidang Kedua PK di PN Cirebon: Optimis Bebas dari Tuduhan
Seli Andina Miranti
Susno Duadji Beri Pesan Khusus Hakim Agung PK Saka Tatal, Singgung Dosa hingga Pertaruhkan Nasib
Jaisy Rahman Tohir
Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Resmi Ditutup, Farhat Abbas: 'Semoga Ada Keadilan'
Mutiara Suci Erlanti
Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Selesai, Farhat Abbas Ucapkan Syukur: Semoga Ada Keadilan
Seli Andina Miranti