TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan 13 aturan terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH). 

Aturan tersebut sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi mereka yang hendak mendaftar di program DTKS. 

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial.

Kemensos bisa memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan baru dari Kemensos, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang penerima manfaat yang sudah didata lewat DTKS Kemensos.


Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ringkasan dari 13 aturan baru tersebut:

1. Aktif di DTKS sebagai Syarat Penerimaan PKH

 Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

2. Maksimal Empat Kategori Bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

3. Prioritas Komponen Bantuan

Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal Tiga Anak dalam Bantuan PK

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.

5. Terdaftar di Dapodik untuk Anak Sekolah

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

6. Maksimal Dua Anak Balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

7. Usia Anak Balita: Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal Empat Anggota Keluarga Disabilitas: Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal Empat Anggota Keluarga Lansia: Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.

10. Usia Lansia Minimal 60 Tahun: Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.

11. Cucu yang Terdaftar di DTKS: Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.

12. Maksimal Dua Kehamilan

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.

13. Prioritas Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)

Baca Lebih Lanjut
Pencairan Bansos PKH BPNT Lewat Bank Himbara, KPM Pemegang KKS Dihimbau Untuk Lakukan Hal Ini
Eka Riztha Pratama
Tanda-tanda Bantuan Tunai Sudah Cair Hari Ini! Berikut Skema Baru Pencairan Bansos 2024
Eka Riztha Pratama
Dana PIP Cair Bertahap di Bulan Juli 2024, Khusus Bagi Peserta Didik Dengan Kategori Ini!
Eka Riztha Pratama
Cek Penerima BLT BPNT Tahap 3 Juli 2024 Hari Ini Sabtu 27 Juli 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id
Irsan Yamananda
Cek Penerima BLT BPNT Tahap 3 Juli 2024 Hari Ini Selasa 30 Juli 2024 Link cekbansos.kemensos.go.id
Irsan Yamananda
Kemensos berikan bantuan air bersih untuk 4.000-an warga di Cilacap
Antaranews
Cara Mendapatkan Uang Tambahan Menjadi Saldo Akun DANA Dengan Fitur DANA Premium !
Eka Riztha Pratama
Klaim Saldo DANA Gratis Jumat 26 Juli 2024, Rp400 Ribu Bisa Langsung Cair
Fahmi Ghifari
7 Aplikasi Penghasil Cuan, Caranya Cuma Nonton Video dari HP Saja, Saldo DANA Auto Bertambah
Tribun Trends
Segini Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Prosedur Klaimnya
Ika Wahyuningsih