Majelis hakim membeberkan penyimpangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 510 miliar.

"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dengan memadukan antara keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa sebagaimana telah dikemukakan pada uraian tentang fakta hukum dan analisa yuridis secara jelas dan lengkap sebagaimana dalam pertimbangan hukum di atas yang kami anggap sebagai satu kesatuan dalam uraian unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim membeberkan tujuh penyimpangan dalam kasus tersebut. Penyimpangan tersebut berupa perubahan dokumen spesifikasi, meloloskan pemenang lelang, tidak melakukan evaluasi, hingga hampir seluruh pekerjaan utama proyek Tol MBZ disubkontrakkan (subkon).

Berikut detail penyimpangan dalam proyek pembangunan Tol MBZ:

1. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dengan sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated tanpa melakukan evaluasi atau dokumen penawaran KSO Waskita-Acset

2. Terdakwa Djoko Dwijono bersama dengan saksi Yudhi Mahyudin dalam membuat harga perkiraan sendiri di mana terdakwa menyetujui atau HPS owner estimate. Yudhi Mahyudin dan tim panitia pengadaan tidak pernah melakukan survei secara langsung, namun hanya mendasarkan dalam jurnal-jurnal yang ada di Jakarta serta hanya merujuk kepada LAB yang diperoleh dari Terdakwa Djoko Dwijono selaku pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 13.537.123.215.000 setelah dipotong PPN

3. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi pada dokumen spesifikasi khusus yang mengarah ke pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama yaitu adanya pencantuman kriteria struktur jembatan girder komposit Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus, yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Terdakwa Djoko Dwijono sebagai dokumen lelang pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

4. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen spesifikasi khusus yang dirubah oleh saksi Tony Budianto Sihite bersama-sama dengan Sofiah Balfas, serta saksi Dono Parwoto yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal berupa tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran sehingga bentuk steel box girder berubah.

Perubahan itu yakni dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk P dengan ukuran 2,80 x 2,05 bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder berbentuk U dengan ukuran 2,675 m x 2 m bentangan 60 meter, sedangkan pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350 x 2 m dan seterusnya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan

5. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dan saksi Tony Budianto Sihite dan pihak KSO Waskita-Acset dengan cara menyetujui perubahan mutu beton K500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan FC 41,5 Mpa menjadi nilai mutu beton FC 35 Mpa dan seterusnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan penggunaan jalan tol

6. Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility atau study kelayakan dan kriteria design yang sudah ditetapkan

7. Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated oleh Dono Parwoto selaku kuasa KSO Waskita-Acset hampir seluruh pekerjaan utama dialihkan di-subkon ke pihak lain sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.

Dakwaan Kasus Tol MBZ

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Baca Lebih Lanjut
Hakim Nyatakan Korupsi Proyek Tol MBZ Timbulkan Kerugian Negara Rp 510 M
Detik
Pertimbangan Hakim Tak Hukum Djoko Dwijono Ganti Rp 510 M di Korupsi Tol MBZ
Detik
Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Ditunda 30 Juli
Detik
Babak akhir kasus korupsi tol MBZ, keluarga dan kerabat yakin DD tidak bersalah
Antaranews
Naik Kursi Roda, Tersangka Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Dadan Megantara Ditahan Kejari Sumedang
Muhamad Syarif Abdussalam
Kasus Korupsi Dinkes Parepare Bergulir di Polda Sulsel, Potensi Ada Tersangka Baru
Sukmawati Ibrahim
Ungkit Perintah Eks Dirjen, Terdakwa Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Minta Bebas
Ramai Soal Dugaan Kasus Korupsi Mega Proyek Pasar Cigasong, Mantan Bupati Majalengka Tegaskan Begini
Dwi Yansetyo Nugroho
Stafsus Menteri BUMN: Kasus korupsi INKA hasil laporan Erick Thohir
Antaranews
Eks Kepala Balai KA klaim hanya ikut perintah atasan di kasus korupsi
Antaranews