Visa adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan seseorang saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen visa tentunya berbeda dengan paspor.

Saat mengajukan permohonan visa, tidak jarang ditemukan kasus permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. Apa penyebabnya? Simak informasi di bawah ini.

Penyebab Permohonan Visa Ditolak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.

Dikutip dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut beberapa alasan mengapa permohonan visa ditolak atau tidak disetujui.

1. Dokumen yang Diunggah Buram (Blur)

Hal pertama yang sangat penting diperhatikan oleh pemohon visa adalah scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.

Pada halaman pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.

2. Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi

Permohonan visa terdiri dari dokumen wajib (Mandatory) dan dokumen tambahan.

Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah. Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah.

Namun, dalam beberapa kondisi, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.

3. Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup

Hal selanjutnya yang bisa menggagalkan persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor WNA.

Sebelum mengajukan permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan dengan masa berlaku paspor.

Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam) bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.

4. Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP

Hal ini merupakan salah satu yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. Orang asing yang memiliki ITAS tetapi sudah tidak dapat diperpanjang, bisa mengajukan visa onshore, tetapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya, langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya.

5. Salah Jenis Permohonan Visa

Kesalahan ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317).

Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317.

Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.

"Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

6. Terdapat Ketidaksesuaian Data

Masyarakat harus teliti dalam melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.

"Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui," kata Achmad.

Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Lebih Lanjut
Pemohon ingin MK atur ketentuan peserta Tapera daftar secara sukarela
Antaranews
KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi
Antaranews
Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Pemeriksaan pada WN Pakistan yang Ajukan Permohonan Naturalisasi
Laelatunniam
Buat SIM, Pemohon Tuna Rungu di Kota Kediri Ditemani Pendamping Khusus
Timesindonesia
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 3 Orang di Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
Nur Indah Farrah Audina
Wajib Tahu, Ini 6 Tata Cara Chat yang Baik dan Sopan Ke Guru dan Dosen
Dok Grid
Agen Perjalanan Ditahan karena Koordinir Visa Palsu ke Pelancong
Detik
Per 1 Agustus: Warga Majalengka yang Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Timesindonesia
Kabar Gembira! Bayar Pokok PBB-P2 Kini Dapat Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024
Sindonews
Ketua MK: Pengujian undang-undang yang belum berlaku bersifat prematur
Antaranews