Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya menahan Dadan Megantara, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Penahanan Direktur PT Priwista Raya itu dilakukan Senin (29/7/2024) malam.
Sebelumya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan itu oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.
Empat dari lima tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Mereka adalah AR, AP, MI, dan U.
Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senial Rp 329 miliar atau tepatnya Rp 329.718.336.292.
Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Sumedang berwarna pink sambil mengenakan masker dan kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, tersangka DM langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Sumedang). Pemeriksaan medis ini untuk memastikan kesehatan Dadan.
Sebelumnya, Dadan yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu) belum ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang.
Penahanan DSM ditangguhkan lantaran kondisi kesehatannya sedang sakit.
"Hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa Dadan dalam kondisi sehat. Yang bersangkutan kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang," kata Yenita.
Ia mengatakan, penahanan Dadan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan dengan pendanping kesehatan," ucapnya.