LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AS (22) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang remaja di area perkebunan singkong, Komplek Islamic Center Sukadana, Kabupaten
Lampung Timur .
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi, mengungkapkan bahwa AS melakukan aksi bejatnya terhadap remaja berinisial O (16) yang merupakan warga Kecamatan Sukadana. Kejadian tragis ini diduga terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana.
"Awalnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Komplek Pemda Sukadana. Setelah itu, ia membawa korban ke area perkebunan singkong di mana pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan," jelas AKP Maulana saat dikonfirmasi pada Minggu (28/7/2024).
AS kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Lampung Timur. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Sabtu pagi, 28 Juli 2024," tambah AKP Maulana.AS kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Lampung Timur. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Sabtu pagi, 28 Juli 2024," tambah AKP Maulana.