TRIBUNBATAM.id, BATAM -Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi, memimpin langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan seorang buruh bangunan di Ruko Nusa Indah, Mangsang, Sei Beduk Kota Batam, pada Jumat (26/7/2024).
Tersangka yakni Yopi Yusandi (43) sedangkan korban adalah Suriyadi.
Dalam hal ini, Fikri menyampaikan reka adegan dilakukan untuk menyelesaikan berkas tersangka supaya sesegera mungkin lengkap.
"Rekonstruksi ini kami lakukan dengan penuh ketelitian dan melibatkan 22 adegan yang diperankan oleh tersangka," jelas Kapolsek Iptu Fikri Rahmadi.
Sebanyak 22 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari perjumpaannya dengan korban hingga ia bertemu para saksi.
"Kami berharap berkas perkara segera bisa kami lengkapi dan limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," tambah Kapolsek.
Hingga saat ini motif sakit hati terhadap korban masih menjadi alasan pelaku menghabisi nyawa korban.
"Motifnya sakit hati. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," imbuhnya.
Dalam rekonstruksi ini, adegan mematikan yang menjadi fokus utama dilakukan pada adegan ke-13 hingga ke-16.
Dimana pada adegan tersebut pelaku yabg sudah mengetahui korban dalam kondisi tidak berdaya dan sekarat masih dibakar oleh Sandi.
Kejadian tersebut menggambarkan detail aksi tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekontruksi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kesempatan ini, jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk menyaksikan setiap adegan rekonstruksi.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum, hadir untuk menyaksikan adegan per adegan rekonstruksi ini," ujar Abdullah.
"Awalnya ada 26 adegan, namun setelah evaluasi, kami memutuskan untuk memangkasnya menjadi 22 adegan," tambahnya.
Saat ini, belum ada temuan baru yang ditemukan dari rekonstruksi tersebut. Motif pembunuhan masih diduga kuat karena sakit hati.