TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Kecelakaan tersebut melibatkan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, Banten.

Bus tersebut menabrak tiang rambu petunjuk jalan, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 21.41 WIB.

Akibat peristiwa nahas tersebut, satu orang meninggal dunia

Korban adalah Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang H Sarwani.

Kronologi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kecelakaan bermula ketika bus yang berisi 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.

Saat melaju di Km 176, bus pariwisata itu diduga oleng ke kanan.

Setelah itu, bus menabrak tiang rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPJJ) yang berada di median jalan.

"Kendaraan tertimpa tiang RPPJ," ujar Jules dikutip dari Kompas.id, Kamis.

Jules mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang penumpang tewas dan tiga penumpang lainnya terluka.

"Korban yang meninggal telah dievakuasi pihak pengelola tol dan kepolisian setempat ke Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” kata dia.

Pihaknya menyebutkan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Tol Cipali ini.

Sopir bus diperiksa polisi

Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, bus yang mengangkut rombongan dosen Unpam tersebut diduga menabrak tiang lantaran sopir bus kurang melakukan antisipasi.

”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median.

Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, polisi telah mengamankan sopir bus berinisial AN.

AN diamankan dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka.

Ia menyatakan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.

"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.

Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AN terancam pidana 6 tahun penjara.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Seorang Dosen Unpam Tewas, Berikut Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Glery Lazuardi
Bus Rombongan Dosen Pascasarjana Unpam Alami Kecelakaan di Jalan Tol Pejagan
Sindonews
Identitas Korban Tewas-Terluka Kecelakaan Bus Maut Dosen Unpam di Tol Cipali
Detik
Update: Daftar Korban Bus Rombongan Dosen Unpam yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali
Glery Lazuardi
Polisi Usut Dugaan Kelalaian Sopir Bus dalam Kecelakaan Maut Dosen Unpam
Detik
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali
Detik
Cerita Dosen Unpam saat Bus Rombongan Kecelakaan hingga Tewaskan 1 Orang
Sindonews
Bus Rombongan Dosen Unpam Oleng-Tabrak Rambu Sebelum Kecelakaan Maut
Detik
Innalillahi, Kecelakaan Maut Bus Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali Sebabkan Korban Jiwa, Sopir Diduga Mengantuk
Ines Noviadzani
Kronologi Bus Dosen Unpam Kecelakaan di Tol Cipali Majalengka, 1 Orang Tewas
Sindonews