TRIBUNNEWSWIKI.COM - Apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan ?
Jika benar ditanggung, lantas berapa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan ? Semua atau hanya sebagian ?
Masalah ini masih menjadi banyak pertanyaan bagi masyarakat Indonesia.
Sepeeti yang diketahui, penderita penyakit ginjal kronis memerlukan prosedur medis cuci darah untuk mempertahankan kualitas hidupnya.
Mengingat prosedurnya rutin dan harganya relatif tidak murah antara ratusan ribu sampai jutaan rupiah, lalu, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut penjelasan mengenai ketentuan prosedur dan biaya cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi penderita penyakit ginjal.
Lantas apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan ?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugrah mengatakan, biaya pengobatan penyakit ginjal, termasuk cuci darah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Cuci darah dan penyakit ginjal dapat dicover BPJS Kesehatan, sesuai indikasi medis," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Rizky Anugrah menyampaikan, BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta JKN, termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta, selama:
Biaya cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung pasien yang melakukan cuci darah melalui hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Biaya cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pasien yang melakukan hemodialisis maksimal setara empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan, dengan penggantian sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Diketahui, merujuk aturan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 pasal 45, pasien yang melakukan cuci darah melalui prosedur hemodialisis akan diberikan kantong darah BPJS Kesehatan.
Adapun, pelayanan kantong darah ini akan diberikan untuk penderita thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.
Tak hanya prosedur hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya cuci darah melalui perut atau CAPD.
Biaya yang dibebankan tersebut adalah biaya habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Surat rujukan bisa diperpanjang langsung di rumah sakit
Rizky menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan yang dijamin program JKN, peserta dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta tersebut terdaftar terlebih dulu.
FKTP tersebut seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar BPJS Kesehatan.
Kemudian, tambah Rizky, apabila diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat," kata Rizky.
Selanjutnya, surat rujukan ke FKRTL hanya berlaku selama 90 hari sejak surat diterbitkan.
Peserta JKN bisa melakukan perpanjangan surat rujukan dengan kembali ke FKTP.
Nantinya, dokter akan melakukan pemeriksaan medis dan akan dirujuk kembali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Akan tetapi, kata Rizky, khusus untuk pelayanan kesehatan seperti hemodialisis (cuci darah), jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit.
"Perpanjangan surat rujukan bisa dilakukan melalui Aplikasi V-Claim, sehingga pasien JKN dengan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit," ungkap dia.
Itulah penjelasan mengenai biaya cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, lengkap dengan prosedur pengurusan surat rujukannya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)