Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menyatakan bahwa foto-foto novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tidak pernah muncul dalam persidangannya pada tahun 2016 lalu.
Saka Tatal, yang baru saja mengajukan PK, mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya kepada media.
"Jadi kalau foto (novum yang diajukan dalam sidang PK Saka Tatal) itu sebenarnya di persidangan (tahun 2016 lalu) tidak pernah dihadirkan," ujar Saka Tatal saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Ia juga mengatakan, bahwa dalam persidangan tahun 2016, hanya dijabarkan baju korban, termasuk baju milik Eki.
"Di persidangan (tahun 2016 lalu) itu hanya menjabarkan baju korban (kasus Vina Cirebon), termasuk bajunya Eki."
"Jadi kalau foto-foto (novum yang diajukan dalam sidang PK Saka Tatal) itu tidak ada sama sekali (di dalam persidangan tahun 2016)," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menyangkal jaksa yang menyebut foto-foto novum yang diajukan pihak pemohon sudah ada dalam berkas perkara di tahun 2016.
Di mana, dalam lanjutan sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jumat (26/7/2024), JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.
Sementara pantauan Tribun di lokasi, sidang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Sejumlah jaksa yang hadir membacakan jawaban yang telah disiapkan atas pengajuan novum dari pihak Saka Tatal.
Sidang pun akhirnya selesai digelar satu setengah jam kemudian, yang mana sidang akan kembali dilaksanakan awal pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akhirnya menjalani sidang perdana PK yang diajukannya.
Sidang itu digelar pada Rabu (24/7/2024) yang dipimpin Rizqa Yunia, selaku Ketua Majelis Hakim.
Rizqa didampingi dua anggotanya, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.