JAKARTA - Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga sebagai mutasi PBB merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.
Nah, proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
“Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.
Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:
♦ Surat permohonan dari Wajib Pajak
♦ Fotokopi KTP
♦ Surat Kuasa (bila dikuasakan)
♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
♦ Pilih menu pelayanan
♦ Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
♦ Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
♦ Pilih jenis pelayanan - Mutasi
♦ Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
♦ Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan
♦ Unggah semua data pendukung yang diminta
Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.
Yuk segera lakukan balik nama PBB setelah terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan Anda. Selain memastikan legalitas kepemilikan, hal ini juga membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan online di pajakonline.jakarta.go.id yang memudahkan proses pengajuan balik nama PBB secara cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.
Morris Danny mengajak seluruh masyarakatmenjadi warga negara yang baik, yaitu menjadi masyarakat taat pajak dengan memastikan semua kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik!
Baca Lebih Lanjut
Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2
Sindonews
Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nikmati Keringanan Pajak
Sindonews
Pemilik Aset Properti di Jakarta Wajib Tahu Istilah NJOPTKP di Dalam PBB-P2
Kabar Gembira! Bayar Pokok PBB-P2 Kini Dapat Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024
Sindonews
Wajib Tahu, Ini 6 Tata Cara Chat yang Baik dan Sopan Ke Guru dan Dosen
Dok Grid
Ini Cara Cek Spesifikasi Laptop dan PC Windows, Mudah Kok!
Detik
Lolos SIMAK UI Pascasarjana 2024? Ini Jadwal dan Cara Daftar Ulangnya
Detik
12 Nama Bayi Laki-laki Kembar dengan Nuansa Jepang dan Artinya
Cynthia Paramitha Trisnanda
Yuk Simak 2 Contoh Teks Susunan Upacara Pembukaan Penyambutan Siswa Baru Tingkat SD, SMP, dan SMA/K
Tim TribunTrends
Link dan Cara Cek Pengumuman SIMAK UI 2024, Diumumkan Hari Ini, Pukul 16.00 WIB
Facundo Chrysnha Pradipha