TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Aparat kepolisian memastikan telah menerima laporan terkait kasus penyiksaan anjing di daerah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang viral di sosial media.
Dalam video berdurasi 27 detik yang tersebar di sosial media Facebook terlihat sejumlah orang berkumpul di hutan daerah Kecamatan Gununghalu, kemudian salah satu dari mereka membanting dan menyeret seekor anjing.
"Laporannya (penyiksaan anjing) sudah diterima karena lokus kejadiannya di Gununghalu," ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi langsung menindaklanjuti kasus penyiksaan anjing tersebut dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
"Sekarang laporannya sedang ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Leader and Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan, penyiksaan terhadap anjing tersebut terjadi 21 Juli 2024 dan dilakukan oleh pemburu babi hutan asal Soreang.
"Penyiksaan terhadap anjing itu seperti talinya ditarik paksa, dibanting, diseret lalu dibuang dan dibiarkan begitu saja. Itu dilakukan secara sadar, bahkan direkam lalu diposting di media sosial," ucap Christian.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata dia, ada satu ekor anjing yang disiksa, kemudian dari keterangan sejumlah saksi ada 30 anjing dan 30 orang pemburu babi hutan yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Setelah kejadian saya mendapat laporan dari followers saya yang mengabarkan bahwa ada kekerasan terhadap anjing yang dilakukan oleh sekelompok pemburu babi," kata Christian.
Ia mengatakan, aksi penyiksaan terhadap seekor anjing itu diduga dilakukan terduga pelaku karena tidak patuh meski sudah dilatih, sehingga dia merasa kecewa dan malu kepada pemburu yang lain.
"Kita sudah lapor ke Polsek Soreang, tapi lokusnya di Gununghalu, akhirnya kita diarahkan ke Polres Cimahi, hal seperti ini harus diusut tuntas supaya pelakunya itu jera," ucapnya.
Video Penyiksaannya Viral
Aksi penyiksaan terhadap seekor anjing di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di sosial media hingga membuat aktivis pecinta hewan merasa geram.
Dalam video berdurasi 27 detik yang tersebar di sosial media Facebook terlihat sejumlah orang berkumpul di hutan daerah Kecamatan Gununghalu, kemudian salah satu dari mereka membanting dan menyeret seekor anjing.
Leader and Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale mengatakan, penyiksaan terhadap anjing tersebut terjadi 21 Juli 2024 dan dilakukan oleh pemburu babi hutan asal Soreang.
"Penyiksaan terhadap anjing itu seperti talinya ditarik paksa, dibanting, diseret lalu dibuang dan dibiarkan begitu saja. Itu dilakukan secara sadar, bahkan direkam lalu diposting di media sosial," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata dia, ada satu ekor anjing yang disiksa, kemudian dari keterangan sejumlah saksi ada 30 anjing dan 30 orang pemburu babi hutan yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Setelah kejadian saya mendapat laporan dari followers saya yang mengabarkan bahwa ada kekerasan terhadap anjing yang dilakukan oleh sekelompok pemburu babi," kata Christian.
Ia mengatakan, aksi penyiksaan terhadap seekor anjing itu diduga dilakukan terduga pelaku karena tidak patuh meski sudah dilatih, sehingga dia merasa kecewa dan malu kepada pemburu yang lain.
"Jadi anjing yang jadi korban itu dilatih dan diajarkan supaya galak agar bisa menyerang babi, tapi anjingnya tidak patuh sedangkan anjing pemburu lain patuh dan berani menyerang babi," ucapnya.
Setelah itu pihaknya mengumpulkan bukti dengan cara mencari dari Facebook terduga pelaku hingga akhirnya alamatnya bisa diketahui yakni di Soreang, Kabupaten Bandung.
"Setelah semuanya terkumpul saya datang ke Polsek Soreang, lalu bersama enam penyidik kami berangkat ke rumah terduga pelaku dan kami ketemu dengan kakak terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi penyiksaan," ucapnya.
Hanya saja pihaknya tidak bertemu terduga pelaku karena sedang berburu, kemudian pihaknya diarahkan oleh anggota Polsek Soreang untuk membuat laporan ke Polres Cimahi dan saat ini kasus ini sedang ditangani.
Aksi kekerasan terhadap seekor anjing tersebut, kata dia, melanggar Pasal 302 KUHP, sehingga pelakunya bisa dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan, atau pidana denda maksimal Rp 300 ribu.
"Siang tadi saya sudah bertemu dengan penyidik di Polres Cimahi dan kasusnya sedang diolah (ditangani), semoga bisa segera ada titik terang," ujar Christian.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin