Sidang putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.

"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Selasa (30/7) depan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada sidang tersebut.

"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak ini, panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa, tanggal 30 (Juli). Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024," ujar hakim.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono; ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Djoko Dwijono dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Baca Lebih Lanjut
Bacakan Duplik, Eks Dirut JJC Sebut Tol MBZ Punya Sertifikat Laik Operasi
Detik
Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli
Detik
Babak akhir kasus korupsi tol MBZ, keluarga dan kerabat yakin DD tidak bersalah
Antaranews
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi RS regional satu tahun penjara
Antaranews
Ungkit Perintah Eks Dirjen, Terdakwa Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Minta Bebas
Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan
Giri
Nasib Terdakwa Kasus Subang Yosep Ditentukan Besok oleh Hakim, Kuasa Hukum Pasrah: Sudah Maksimal
Kemal Setia Permana
Besok, Majelis Hakim PN Subang Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya
Dwi Yansetyo Nugroho
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel?
Taufik ismail
Eks Kepala Balai KA klaim hanya ikut perintah atasan di kasus korupsi
Antaranews