BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan Suriyadi, buruh bangunan yang ditemukan tewas terbakar di Komplek Ruko Nusa Indah, Sei Beduk, Kota Batam, digelar hari ini, Jumat (26/7/2024).

Pelaku Yopi Yusandi (43) menjalani satu persatu adegan yang diperagakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ada sebanyak 22 adegan pembunuhan terhadap korban yang akan diperagakan ulang.

"Ada 22 adegan yang akan diperagakan," ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi di lokasi.

Terpantau yang hadir dalam rekonstruksi ini di antaranya dari Kejaksaan Negeri Batam, penasehat hukum tersangka, dan beberapa saksi yang melihat saat kejadian.

Saat ini jalannya rekonstruksi masih berlangsung. Mulai dari tindakan pemukulan, ditendang, hingga korban dibakar menggunakan kompor gas.

Sebagai informasi, Suriyadi, warga Tembilahan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar di Komplek Ruko Nusa Indah, Sei Beduk, Batam. Buruh bangunan itu diduga dibunuh rekannya sendiri karena sakit hati sering diejek korban.

Pelaku yakni Yopi Yusandi tega melakukan pembunuhan terhadap Suriyadi karena sudah lama memendam kesal dengan perkataan korban.

Berdasarkan informasi yang Tribun Batam himpun di lapangan, pada Rabu (3/7/2024) dini hari, Sandi (panggilan pelaku) mengajak korban untuk bertemu sebelum pembunuhan terjadi.

Tak berselang lama mereka bertemu, karena rasa kesal yang sudah memuncak, Sandi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

Pertikaian terjadi hingga korban tergeletak tak sadarkan diri.

Melihat korban tergeletak, pelaku yang gelap mata menyalakan pemantik korek apinya di baju korban, namun tidak menyala.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencari alat untuk membakar korban. Lalu ia menjumpai kompor dan gas milik seorang pekerja di sekitar kawasan ruko, dan menggunakannya untuk membakar korban.

Alhasil kompor gas tersebut dinyalakan di bagian samping tubuh korban, dan api menyambar baju yang dikenakan korban.

Agar api membesar, Sandi mengambil beberapa plastik bekas wadah material bangunan dan ditempatkan di tubuh korban agar api tetap membara di tubuh korban.

Pada saat ditemukan oleh para saksi, korban sudah meninggal dunia dalam keadaan telentang dengan nyala api yang masih menyala meskipun kecil.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, dari pemeriksaan yang pihaknya lakukan terhadap pelaku, insiden tersebut diduga dilatarbelakangi motif sakit hati pelaku.

"Keterangan sementara yang kami lakukan kepada tersangka, itu faktor sakit hati, sering diejek atau disindir-sindir, tersangka tersulut emosinya. Motif jelasnya saat ini masih kami dalami, saat kami mintai keterangan karena sakit hati," ujar Kapolsek Sei Beduk, Kamis (4/7/2024).

Ia melanjutkan, untuk proses hukum lebih lanjut saat ini terhadap pelaku Yopi Yusandi telah diamankan di Mapolsek Sei Beduk. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

"Keterangan sementara yang kami lakukan kepada tersangka, itu faktor sakit hati, sering diejek atau disindir-sindir, tersangka tersulut emosinya. Motif jelasnya saat ini masih kami dalami, saat kami mintai keterangan karena sakit hati," ujar Kapolsek Sei Beduk, Kamis (4/7/2024).

Ia melanjutkan, untuk proses hukum lebih lanjut saat ini terhadap pelaku Yopi Yusandi telah diamankan di Mapolsek Sei Beduk. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca Lebih Lanjut
Fakta Baru dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi SMK oleh Pamannya Sendiri di Kabupaten Mesuji
Edi Nugroho
BP Batam Komitmen Selesaikan Pembangunan Fly Over Sei Ladi, Target Desember 2024
Dewi Haryati
Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Lakukan 57 Adegan
Sindonews
BREAKING NEWS - Bangunan 2 Lantai di Madiun Terbakar Hebat, Pedagang Lari Berhamburan
Dwi Prastika
Breaking News, Disdik Kepri Nonaktifkan Kepala SMKN 8 Batam Imbas Dugaan Asusila
Septyan Mulia Rohman
3 Tersangka Pembunuh Sempurna Pasaribu Sekeluarga Perankan 57 Adegan Rekonstruksi
Arjuna Bakkara
Kementerian PUPR rekonstruksi Pasar Rakyat Jailolo di Maluku Utara
Antaranews
Kesaksian Dede dalam Kasus Vina-Eky karena Ketakutan di Hadapan Polisi
Sindonews
UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara
AbdiTumanggor
Biodata Dede Riswanto, yang Menyesal Telah Memberikan Kesaksian Palsu atas Kasus Vina Cirebon
Teddy Malaka