TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jins Cardinal, Neneng Setiawati.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto, mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan vonis tersebut. 

Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari Majelis Hakim. 

"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kami memang tidak puas. Namun ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera pada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal. 

"Jadi ke depan jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal). Kami dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak untuk mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," tegas dia.

Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus pihaknya tempuh karena aktivitas pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.

Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi jika membeli barang palsu karena kualitasnya tidak sesuai, jauh lebih buruk dari produk Cardinal asli.

"Kerugian secara umum besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan," tandas dia.

KRONOLOGI KASUS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.

Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengatakan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan Neneng kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.

Neneng menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah.

Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.

Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.

Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar.

Perusahaan asal Bandung ini pun memproses hukum kasus ini.

Neneng dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Adapun ayat 2 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum pihak Cardinal, Deni Rohmana, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat maraknya pembajakan merek Cardinal.

Menurut dia, pembajakan merek Cardinal sudah berlangsung selama belasan tahun di berbagai kota.

"Pemalsuan merek ini marak sekali. Sebelumnya ada di Jakarta, Tasikmalaya, Tangerang. Terakhir sebelum di Pati ini sudah ada yang diputus secara inkrah di Pekalongan. Kasusnya sama, (terdakwa) diputus (pidana penjara) 2 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan. Berat menurut saya," kata dia.

Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.

Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.

PEMBELAAN TERDAKWA

Sementara, Terdakwa (saat ini Terpidana) Neneng yang mengikuti persidangan pemeriksaan saksi secara virtual pada Kamis (6/6/2024) membantah bahwa pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah miliknya.

"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.

Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.

Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.

"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).

Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita. 

"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.

Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (*)

Baca Lebih Lanjut
Nasib Fitri Mahasiswi Magang yang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Samsul Arifin
UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara
AbdiTumanggor
Baca Replik, Jaksa Ingin Jemy Sutjiawan Tetap Divonis 4 Tahun Bui di Kasus BTS
Detik
Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara
Sindonews
Meski Telah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Tidak Juga Mengaku Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia
AbdiTumanggor
Dirut PT BHS Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Akta Autentik Perusahaan
Haqir Muhakir
DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah
Tommy Simatupang
Alasan Fitri Mahasiswi Kuras Rp52 Juta Uang Nasabah Cuma Divonis 9 Bulan, Kampus PTN Tetap DO Pelaku
Mujib Anwar
Tertangkap Kasus Spionase di Rusia, Jurnalis WSJ Gershkovich Divonis 16 Tahun Penjara
Sindonews
Yosep Pembunuh Tuti-Amel Banding Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah!
Detik