SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemasangan stiker hak milik ahli waris yang bertuliskan 'Tanah ini Milik R Helmi Fansyuri bin R Hamzah Fansyuri bin R Achmad Nadjamoedin bin R Mahdjoeb alias R Nangling' terhadap ruko-ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman menuai protes dari salah satu pemilik bangunan.
Salah satu protes disampaikan pemilik ruko RM Sederhana melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH.
Menurut Titis, dengan dipasangnya stiker di dinding bangunan milik kliennya, seolah-olah mereka pemilik tanah dan bangunan.
"Stiker pengumuman yang ditempel tersebut, membuat klien kami resah dan tidak nyaman. Pengumuman tersebut seolah-olah bangunan ini milik mereka, sementara kita tidak ada hubungan hukum dengan mereka," ujar Titis, Kamis (25/7/2024).
Dasar dari pihaknya melepaskan stiker yang ditempel karena pemilik bangunan dan pemilik tanah Rumah Makan Sederhana ini ada sertifikatnya.
"Ini sangat menyalahi aturan. Karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang itu jelas melanggar hukum. Stiker ini kami lepaskan, kalau mereka sudah terlalu jauh kami akan melakukan upaya hukum lagi," tegas dia.
Dia menambahkan, untuk memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Palembang sebab ada di lokasi sewaktu pemasangan stiker tersebut.
"Tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan menempel stiker-stiker itu. Karena Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum jadi tidak mungkin memerintahkan memasang stiker tanpa ada pihak yang diberi tahu," tutupnya.
Sebelumnya, ratusan ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan R Nangling Kota Palembang, dipasang stiker hak milik.
Pemasangan stiker itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Klas I Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang sudah dibangun ruko, Rabu (24/7/2024).
Konstatering juga dilakukan dengan menempelkan stiker merk hak milik ahli waris dibangunan yang berada di atas lahan berperkara, hal ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Satu persatu bangunan yang berdiri masuk di objek lahan di Jalan Sudirman, Jalan R Nangling Pasar Cinde, di Jalan Veteran ditempelkan stiker hak milik penggugat oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang.
Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.
"Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948," ujar Teguh.
Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut hanya bertujuan untuk mengetahui dan mengukur luas objek lahan yang bersengketa.
"Kita bukan sita, ini pencocokan saja dengan pemasangan stiker. Kita mau angkat sita tapi lihat dan ukur dulu objeknya kalau sudah cocok baru kita angkat sita sesuai permohonan," katanya.
Sementara itu Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.
"Hari ini kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan pengadilan penetapan pengadilan nomor 7 tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris," ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.
"Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, " katanya.