TRIBUN-MEDAN.COM - Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara.
Vonis 20 tahun ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yosep Hidayah dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Yosep Hidayah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan di Jalancagak Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Atas putusan vonis 20 tahun penjara itu, Yosep Hidayah memilih banding.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan saksi Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya dikutip dari Tribun Cirebon, Kamis.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan, selama persidangan berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, pihaknya telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan,"ungkanya.
Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Yosep Hidayah
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan, bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata majelis hakim Ardi Wijayanto di ruang sidang PN Subang, Kamis (25/7/2024).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tandasnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan,"ucapnya kemudian.
Dua Tahun Penyidikan Bergulir
Diketahui, setelah selama dua tahun penyidikan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang bergulir, Yosep Hidayah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri.
Danu, yang merupakan keponakan Tuti, juga menyandang status tersangka.
Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti pada saat hari kejadian. Ia lantas diminta Yosep untuk mengambil golok.
Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep.
Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan. Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.
Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.
Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP.
Motif pembunuhan
Adapun mengenai motif pembunuhan ibu dan anak di Subang diduga karena permasalahan uang.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar yang dijabat Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.
Ibrahim mengatakan, Yosep mengeluhkan tentang jatah uang.
"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.
Meski demikian, Yosep dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.
Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka. Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.
"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu lalu.
Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.
(*/Tribun-medan.com)