Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak tujuh anak binaan LPKA Kelas II Yogyakarta mendapatkan surat keputusan (SK) remisi bertepatan dengan Hari Anak Nasional, pada Selasa (23/7/2024).
Remisi ini diberikan kepada anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Sigit Sudarmono mengatakan, dari tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu sebayak tiga anak di antaranya langsung bebas.
"Untuk kasusnya semua pidana umum ," ujarnya di sela kegiatan.
Dia menjelaskan, pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik.
Agar dapat memperbaiki diri dan nantinya dapat Kembali kepada keluarga menjadi anggota Masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," tuturnya.
Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan mengatakan selama berada di LPKA ini para anak binaan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan.
"Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal. Serta, besinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar
paket," jelasnya.
Dirinya pun berharap, dengan adanya pemberian masa remisi para anak binaan bisa kembali ke keluarga maupun masyarakat dengan pribadi yang lebih baik lagi.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," urainya. ( Tribunjogja.com )