TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi digerebek saat selingkuh di kamar kosan.
Diketahui bahwa polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara itu bernama Briptu MA.
Briptu MA selingkuh saat sang istri sedang hamil hingga melahirkan sendirian.
Sang ibu bhayangkari pun sakit hati dan berujung melaporkan suaminya tersebut.
Terungkap bahwa Briptu MA menjalin hubungan dengan selingkuhan ketika istrinya sedang hamil 6 bulan.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, Briptu MA bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.
Video penggerebekan Briptu MA viral di media sosial.
Video itu memperlihatkan personel Propam Polda Sultra mendatangi kamar kosan.
Terlihat seorang wanita berdaster yang diduga merupakan rekan wanita Briptu MA di dalam kamar.
Tak lama kemudian, Briptu MA muncul mengenakan jaket hitam.
Personel Propam Polda Sultra kemudian mengajukan pertanyaan mengenai status wanita tersebut kepada Briptu MA.
"Sama siapa kamu? Istrimu kah?," tanya salah seorang personel Propam Polda Sultra.
MA menjawab wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istrinya.
"Bukan pak," kata MA.
MA pun saat ini sudah dilaporkan sang istri di Polda Sultra karena diduga menikah siri dengan selingkuhannya berinisial IA.
Hal ini disampaikan W, istri sah dari Briptu MA.
Ia mengatakan sudah melaporkan kasus tersebut di Propam Polresta Kendari sejak Juni 2023 lalu.
"Iya sudah saya laporkan kasusnya tahun lalu, tapi sekarang masih berjalan proses persidangannya. Sidang kedua tanggal 30 bulan ini," kata W dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsSultra.com, Senin (22/7/2024).
Melansir pemberitaan TribunJateng.com via TribunMedan, W menduga sang suami sudah menjalin hubungan dengan selingkuhannya sejak Februari 2023 lalu.
Bahkan, sang suami sudah menikah siri dengan wanita berinisial IA tersebut pada Maret 2024 lalu.
Selain itu, W mengaku suaminya tersebut menikah lagi saat dirinya tengah hamil anak kedua mereka.
"Betul kak. Dia nikah siri bulan 3, saya lagi hamil 6 bulan," katanya.
W mengaku kesal dengan perilaku sang suami hingga melaporkan ke Propam.
Selain itu, sang suami hanya pulang ke rumah mereka saat malam dengan alasan lembur.
"Di rumah hanya malam jam 11 ke atas sampai jam 6 pagi. Begitu terus tiap hari, alasannya lembur," ujarnya.
Kekesalan W semakin menjadi-jadi saat dia akan menjalani operasi lahiran di rumah sakit.
Di mana saat itu, ia tidak ditemani Briptu MA walaupun sudah dihubungi akan melahirkan anak mereka.
"Pas saya melahirkan dia tidak datang temui saya. Pas tiga hari setelah saya sesar masuk IGD kembali.
Saya telepon dia untuk datang lihat saya tapi tidak datang juga," ungkap W.
Sementara itu hingga artikel ini tayang, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh belum memberikan respons.
Kades Dipecat karena Selingkuh
Sementara itu, seorang kades berinisial WS dicopot jabatannya oleh Bupati Blora kerena ketahuan selingkuh.
Parahnya lagi, Kades itu nekat selingkuh dengan perangkat desa.
Keduanya sampai tinggal serumah sebelum akhirnya menikah siri.
Padahal diketahui WS sudah memiliki istri Sah pada waktu itu.
Bedasarkan keputusan BUpati Blowa, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa per Tanggal 19 Juli 2024.
Keputusan itu dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, Senin (22/7/2024) oleh BPD setempat.
Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.
Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024)
Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.
"Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."
"Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya.