Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - P (25), penjaga warung kopi di Pasar Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri kotak amal musala.

Pemuda itu mencuri kotak amal Musala Ar Rifai di Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Faktor ekonomi, diduga menjadi alasan P melakukan aksinya tersebut.

Menurut keterangan Zainul Arifin, perangkat Desa Johowinong, pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Zainul mengatakan, mulanya ada jemaah musala yang menyadari kotak amal musola tidak berada di tempatnya.

Para jemaah pun mulai mencari kotak amal tersebut di sekitar musala. 

Setelah beberapa jam mencari, jemaah dan para warga yang turut ikut membantu, menemukan kotak amal tersebut di kebun depan musala yang jaraknya sekitar 50 meter. 

"Kotak amal itu ditemukan di kebun depan musala. Kondisinya sudah pecah, dan uang yang tersisa di kotak amal itu Rp 155.500," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024). 

Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak untuk mencari pelaku pencurian kotak amal. 

Tak berselang lama, pihak Polsek Mojoagung berhasil meringkus P di kosnya.

Dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga, beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya mengamankan P pada hari yang sama dengan laporan kotak amal musala menghilang. 

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya. 

Atas aksi pelaku tersebut, pihak musala mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta.

P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R bewarna hitam yang sempat tertinggal dan diamankan oleh warga, beserta sisa uang yang ada di kotak amal tersebut.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya mengamankan P pada hari yang sama dengan laporan kotak amal musala menghilang. 

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," ungkapnya. 

Atas aksi pelaku tersebut, pihak musala mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1 juta.

P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Lebih Lanjut
Ancaman 7 Tahun Penjara Bagi Penjaga Warung Kopi Curi Uang Masjid di Mojoagung, Jombang
Yuli A
Viral HP Penjaga Warung di Bogor Dicuri, Pelaku Pura-pura Bayar Pakai QRIS
Detik
Penjaga Warung di Seradang Kena Bacok, Pelaku Masih Dikejar Polisi
Budi Arif Rahman Hakim
Lagi Antar Pacar Berobat di Sleman, Pemuda Ini Malah Pulang Gasak Motor 
Gaya Lufityanti
Menjelang Subuh, Pria di Karangampel Indramayu Nekat Curi Motor, Aksinya Ketahuan Warga
Mutiara Suci Erlanti
Akhir Hidup Pria 51 Tahun di Kelurahan Kepanjen, Jombang
Yuli A
BREAKING NEWS Remaja Jombang Berboncengan Tiga dan Tersambar Bus, Dua Korban Meninggal di RS
Titis Jati Permata
Niat Antar Bubur, Kakak di Jombang Temukan Adiknya Tak Bernyawa di Ruang Tamu
Ndaru Wijayanto
Sedekah Desa di Megaluh Jombang Diwarnai Kirab Jodang, Simbol Menyatukan Masyarakat
Dwi Prastika
Bakal Merogoh Kocek Lebih Dalam, Harga Kopi Robusta di Magetan Kini Melonjak Drastis
Sudarma Adi