TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari merasa dipelototi, duel maut pecah di Pondok Pinang di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan.
Duel maut ini melibatkan tukang parkir berinisial I (45) dan tukang antar galon berinisial HR (45).
Dalam kejadian ini, I tewas ketika terjadi perkelahian.
HR pun diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi mengungkap pemicu perkelahian antara tukang parkir dan tukang antar galon ini.
Ternyata gara-gara I merasa dipelototi oleh HR.
"Nah si pelaku (HR) itu melintas di jalan TKP ini. Setelah melintas, nengok lah ke korban (I)," jelas Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono saat ditemui di Polsek Kebayoran Lama, Senin (22/7/2024).
"Nganterin galon balik lagi, tahu-tahu udah diberhentiin sama pelaku, terus ditegur langsung 'Kenapa kamu melotot ke saya, ngajak berantem?' dipukul lah awalnya," sambung dia.
Setelahnya, perkelahian terjadi selama beberapa menit.
Warga yang melintas berusaha melerai perkelahian tersebut.
"Ada gojek lewat dipisahin, sama anggota polisi juga tuh, sempat dipisah," kata Budi.
Kata Budi, setelah dipisahkan, I dan HR sempat menyelesaikan perkelahian mereka.
Tapi, korban kembali memulai perkelahian dengan pelaku.
Pelaku sempat menghindari perkelahian dengan berlari menjauhi korban.
Ketika ingin menjungkirbalikan motor HR, I malah mendadak terkapar di tanah.
"Akhirnya si pelaku ngehindari dari korban karena dikejar terus. Pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah korban," jelas Budi.
Budi menegaskan, sebelumnya tidak pernah terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Perkelahian yang terjadi pada Kamis (18/7/2024) ini terjadi secara spontan.
HR kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Dia diancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
"HR diancam hukuman di atas tujuh tahun (penjara) lah," jelas Budi.
Menurut keterangan saksi yang mengenal korban, korban I dikenal memiliki riwayat penyakit jantung.
Budi menegaskan, sebelumnya tidak pernah terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Perkelahian yang terjadi pada Kamis (18/7/2024) ini terjadi secara spontan.
HR kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Dia diancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
"HR diancam hukuman di atas tujuh tahun (penjara) lah," jelas Budi.
Menurut keterangan saksi yang mengenal korban, korban I dikenal memiliki riwayat penyakit jantung.