Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus duel tangan kosong antara antara tukang parkir bernama Irvan (45) dan tukang antar galon berinisial Haidar (45) yang menewaskan salah satunya, di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terkini, Haidar ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Budi mengatakan Haidar dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Haidar langsung ditahan.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tukang parkir, Irvan (45), tewas setelah berkelahi dengan tukang antar galon, Haidar (45), di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga mengatakan Haidar sempat mengucap istighfar setelah Irvan meninggal.
"Nyebut astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim," kata salah seorang warga, Agung (40), saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7).
Agung mengatakan Haidar menyebutkan astaghfirullahaladzim itu lebih dari tiga kali. Dia mengatakan Haidar tak mengucapkan kalimat apa pun selain menyebut kalimat tersebut.
"Nggak ada (ngomong yang lain), itu doang udah, dia (Haidar) nyebut itu doang," ujarnya.
Agung mengatakan juga memeluk Haidar setelah perkelahian tersebut. Dia mengatakan Haidar menangis saat mengetahui Irvan meninggal.
"Meluk (Haidar), nyebut astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim," ucapnya.
Lebih lanjut Agung mengaku tak melihat saat Haidar berkelahi dengan Irvan. Menurutnya, Haidar sosok yang kalem.
"Kalem, pendiem," ujarnya.