-

Satuan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK di sejumlah provinsi saat ini tengah menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selama pelaksanaan MPLS, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi sekolah dan panitia.

Tata tertib MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam aturan tersebut sudah disebutkan beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh.

Kesan yang harus diberikan kepada siswa selama MPLS pun harus mengasyikkan. Sekolah harus mampu menyuguhkan kegiatan yang ramah anak dan membuat siswa merasa nyaman.

Sehingga, pelaksanaanya diharapkan terbebas dari perpeloncoan hingga kekerasan. Dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut adalah tata tertib MPLS untuk siswa SD hingga SMA:

Tata Tertib MPLS untuk Siswa SD-SMA/SMK

Aturan Umum dalam MPLS

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tidak kekerasan lainnya
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS

  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024

  • Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Cara Melaporkan Pelanggaran dalam MPLS

Jika siswa atau orang tua/wali menemukan ada kegiatan yang tak masuk akal dan masuk pelanggaran, maka bisa melaporkannya.

Aduan bisa dilaporkan lewat laman http://kemdikbud.go.id/.

Selain itu, pengaduan boleh disampaikan lewat telepon: 021-5733125, SMS: 0811976929 atau Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id



Baca Lebih Lanjut
10 Ide Ice Brekaing MPLS 2024 Hari Kedua Seru, Cocok Dimainkan Siswa Baru SD,SMP,SMA,SMK
Sartika Rizki Fadilah
Apa Arti Penyihir Pasir? Berikut Jawaban Teka-teki Makanan MPLS 2024 Jenjang SD/ SMP/ SMK/ SMA
Tim TribunTrends
25 Contoh Alasan Masuk SMA/ SMK yang Disampaikan saat Kegiatan MPLS 2024
Tim TribunTrends
Berikut Contoh Caption MPLS 2024, Buat Caption yang Memotivasi, Cocok untuk Jenjang SMP/ SMK/ SMA
Tim TribunTrends
Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS Jenjang SD, SMP, dan SMA, Singkat dan Berkesan
Detik
30 Contoh Kesepakatan Kelas SD, SMP, dan SMA, Biar Kelas Tertib
Detik
28 Rekomendasi Nama Gugus Kreatif dan Unik Buat Ide Kegiatan MPLS 2024, untuk Jenjang SMP/ SMK/ SMA
Tim TribunTrends
Rekomendasi Contoh Ice Breaking MPLS SD Kelas 1 yang Asyik
Detik
30 Banner MPLS 2024 TK, SD, SMP hingga SMA, Bisa Diedit dan Diunduh secara Gratis
Daftar Siswa Cadangan PPDB SMA-SMK Jateng Diumumkan Jam 21.00 WIB, Ini Linknya
Detik