TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini dapat dibayar dengan cara dicicil.
Seperti diketahui, fasilitas ini memberikan alternatif bagi peserta BPJS yang ingin melunasi iuran tertunggak agar status kepesertaan kembali aktif.
Peserta dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan.
Program ini berlaku untuk peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Menurut informasi resmi dari BPJS Kesehatan, program cicilan ini bisa digunakan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan. T
unggakan iuran dapat dicicil maksimal dalam 12 tahapan atau 12 kali, dengan jumlah yang harus dibayar sesuai total iuran tertunggak dibagi waktu yang dipilih oleh peserta.
Cara Bayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pendaftaran program pembayaran cicilan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar program cicilan:
1. Masuk ke aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
3. Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
4. Setelah pendaftaran selesai, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Peserta dengan tunggakan iuran memiliki status kepesertaan non-aktif.
Status ini akan kembali aktif setelah tunggakan iuran dibayar lunas.
Namun, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang memerlukan layanan kesehatan dengan rawat inap wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Kehilangan Kartu BPJS Kesehatan? Ini Solusinya
Kehilangan kartu BPJS Kesehatan bisa dialami siapa saja.
Kartu BPJS Kesehatan menjadi bukti kepesertaan seseorang dan biasanya diminta saat memerlukan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, rumah sakit, atau layanan kesehatan lainnya.
Jika kartu BPJS Kesehatan hilang, peserta dapat mencetak kartu secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Masuk dengan NIK, password, dan kode captcha
3. Pilih menu “Kartu” di bagian bawah tengah layar
4. Kartu digital BPJS Kesehatan akan otomatis muncul
5. Klik ikon berbentuk kotak surat untuk mengirim kartu digital ke alamat email peserta
6. Klik “Ya” untuk melanjutkan proses pengiriman kartu digital.
Peserta yang memerlukan layanan kesehatan juga dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Cukup tunjukkan KTP ke petugas kesehatan untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang dibutuhkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)