TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ternyata bisa dicicil.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan ternyata bisa dibayar dengan cara dicicil.

Fasilitas cicil ini tentunya memberikan alternatif kepada para peserta BPJS yang akan melunasi iuran tertunggak supaya status kepesertaan kembali aktif.

Dalam hal ini, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap ( Rehab) BPJS Kesehatan.

Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dicicil
Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dicicil (Tribun Network)

Program pembayaran tunggakan iuran BPJS secara bertahap ini berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil maksimal selama 12 tahapan atau 12 kali, di mana jumlah yang harus dibayarkan sesuai total iuran tertunggak dibagi waktu yang dipilih oleh peserta.

Lanta, bagaimana cara bayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Cara bayar tunggakan iuran BPJS dengan cicilan

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

Namun sebelum itu, simak dulu syarat-syarat yang diperlukan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil:

Syarat pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
  2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
  5. Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Adapun cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran dengan NIK atau nomor JKN, masukkan kode captcha, alamat e-mail atau nomor handphone, dan kode OTP
  3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  4. Akan muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB
  5. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS, klik "Selanjutnya"
  6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Sementara bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terkoneksi secara otomatis, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Seperti diketahui, peserta yang memiliki tunggakan iuran membuat status kepesertaannya menjadi non aktif. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran dibayar lunas.

Meski begitu, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Itulah informasi mengenai pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan dan caranya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca Lebih Lanjut
3 Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan 
Ratih Ika Wijayanti
Dijamin BPJS Kesehatan, Ayu Citra Asal Kediri Bisa Melahirkan Caesar dengan Metode ERACS
Irwan sy
Rayakan HUT ke-56, Begini Catatan Satu Dekade BPJS Kesehatan Kelola JKN
Sindonews
Dijamin BPJS Kesehatan, Ayu Ceritakan Pengalaman Melahirkan Caesar dengan Metode ERACS
Dwi Prastika
Cara Mudah Daftar Jadi Agen BRILink, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Satpam BPJS Kesehatan Gresik Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter, Coba Padamkan Api Kebakaran Lahan
Samsul Arifin
BPJS Kesehatan Tondano terus tingkatkan mutu layanan JKN
Antaranews
Bantu Padamkan Kebakaran, Satpam BPJS Gresik Malah Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter
Deddy Humana
Prolanis Day, Senam HUT ke-56 BPJS Kesehatan Bersama Peserta Prolanis di Tarakan Kalimantan Utara
Amiruddin
Buat SIM di Sabang Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan, Mulai Diterapkan Sejak 1 Juli 2024 Lalu
Eddy Fitriadi