Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Korlantas Polri telah menerapkan aturan baru terkait pengendara kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC yakni dengan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak lagi disamakan dengan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih kecil.

Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC kini diharuskan memegang lisensi SIM C1.

Untuk wilayah provinsi Jawa Tengah (Jateng) hanya ada 4 kota yang bisa menyelenggarakan ujian SIM C1 yakni Satpas Polresta Semarang, Polresta Solo, Pati dan Banyumas.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menerangkan bahwa penerapan aturan baru terkait pengendara sepeda motor dengan cc besar tersebut seusai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan telah dilaksanakan sejak 9 Juli 2024 lalu.

Agung menambahkan dalam Pasal 3 ayat (1) Perpol tersebut, di mana pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," terang Agung, Jumat (19/7/2024).

Disinggung terkait antusiasme masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM C1 sejak dibuka pertama kali pekan lalu, Agung mengakui antusiasme masyarakat sangat tinggi, ini terlihat saat komunitas motor gede atau moge secara bersama-sama datang ke Satpas Pembuatan SIM Mapolresta Solo.

“Kami melayani pemohon SIM C1 tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di luar Solo. Pemohon SIM C1 wajib mematuhi syarat dan serta mengikuti ujian teori maupun praktik,” tambahnya.

Sementara itu terkait skema dan proses pembuatan SIM C1 diakui Agung tidak ada yang berbeda dengan pembuatan SIM C biasa kecuali untuk syarat bagi calon pemohon minimal harus sudah memiliki SIM C biasa selama satu tahun.

Tak lupa juga Agung menambahkan perbedaan juga terdapat pada sepeda motor yang digunakan saat ujian praktik pembuatan SIM C1.

"Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C)," pungkasnya.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Polres Lombok Barat Luncurkan SIM C1, Wajib Bagi Pengendara Motor 250-500 CC
Idham Khalid
Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 15 Juli 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Ichwan Chasani
Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 15 Juli 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Ichwan Chasani
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 20 Juli 2024 di Water Boom Lippo Cikarang Hingga Pukul 14.00 WIB
Dedy
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 15 Juli 2024 Ada di Lima Wilayah
Dian Anditya Mutiara
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 16 Juli 2024 Ada Perubahan di Jakarta Utara
Dian Anditya Mutiara
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 17 Juli, di Jakut Pindah ke Gedung Dirjen Pajak
Dian Anditya Mutiara
Gerai SIM Keliling pada Selasa ada di sini
Antaranews
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Beroperasi Jumat 19 Juli 2024, Ini Syaratnya
Dian Anditya Mutiara
Minggu, layanan SIM keliling di Jakarta tersedia di tiga lokasi
Antaranews