Bea Cukai Teluk Nibung Bakar Barang Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung bakar barang hasil sitaan di gudang penyimpanan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (17/7/2024).

Setidaknya ada Rp 2 miliar lebih barang ilegal dan dilarang masuk habis dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengaku, pemusnahan ini dilakukan dari hasil tangkapan tahun 2023.

"Ini pemusnahan barang tangkapan hasil Februari sampai Desember 2023. Untuk tahun ini belum dilakukan pemusnahan," kata Azhari.

Lanjutnya, barang yang dimusnahkan ada baju pakaian bekas, sepatu, laptop, rokok, dan obat-obatan tanpa POM.

"Kalau dari total barang, ada sekitar Rp 2 miliar lebih, tapi kalau kerugian negara sekitar Rp 500 jutaan. Selain itu, kerugian untuk industri, seperti tekstil dan juga kesehatan," katanya.

Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan barang-barang bekas pakai dari luar negeri untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau dari segi kesehatan, kita mengkhawatirkan ada penyakit yang menular, dari segi industrinya prosiksi UMKM dan tekstil akan terganggu akibat adanya thrifting ini maka dari sebaiknya kita mendukung barang lokal," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
Tidak Sesuai Dokumen Pabean, Ratusan Belangkas dan Kecambah Sawit Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung
Antaranews
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan di Padang
Antaranews
Realisasi penerimaan Bea Cukai Mataram capai Rp17,70 miliar
Antaranews
Bea Cukai Mataram ajak masyarakat jauhi rokok ilegal
Antaranews
Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Bersama Bea Cukai Madiun Amankan Ratusan Batang Rokok Ilegal
Timesindonesia
Pelabuhan Tikus di Karimun Diduga Jadi Jalur Primadona bagi Penyelundup Barang Ilegal
Dewi Haryati
Sigap Tindak Lanjuti Laporan Kru Kapal Niaga, Bea Cukai dan BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri
Antaranews
Satpol PP dan KPPBC TM B Gresik Amankan. 4.040 Batang Rokok Ilegal di Pucuk Lamongan
Titis Jati Permata
Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas
Antaranews
Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Monitoring dan Pengawasan Tempat Penimbunan Berikat
Ign Prayoga