Bea Cukai Teluk Nibung Bakar Barang Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung bakar barang hasil sitaan di gudang penyimpanan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (17/7/2024).
Setidaknya ada Rp 2 miliar lebih barang ilegal dan dilarang masuk habis dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengaku, pemusnahan ini dilakukan dari hasil tangkapan tahun 2023.
"Ini pemusnahan barang tangkapan hasil Februari sampai Desember 2023. Untuk tahun ini belum dilakukan pemusnahan," kata Azhari.
Lanjutnya, barang yang dimusnahkan ada baju pakaian bekas, sepatu, laptop, rokok, dan obat-obatan tanpa POM.
"Kalau dari total barang, ada sekitar Rp 2 miliar lebih, tapi kalau kerugian negara sekitar Rp 500 jutaan. Selain itu, kerugian untuk industri, seperti tekstil dan juga kesehatan," katanya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menggunakan barang-barang bekas pakai dari luar negeri untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau dari segi kesehatan, kita mengkhawatirkan ada penyakit yang menular, dari segi industrinya prosiksi UMKM dan tekstil akan terganggu akibat adanya thrifting ini maka dari sebaiknya kita mendukung barang lokal," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)