TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merilis ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Adapun pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2024 secara umum dijadwalkan akan dimulai pada Kamis, 18 Juli 2024.

Berikut adalah ketentuan SKD Poltekim dan Poltekip 2024:

1. Peserta WAJIB membawa:

  • Kartu Peserta Ujian asli (print/dokumen fisik, Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu Peserta) yang diperoleh dari akun masing-masing Peserta melalui laman https://dikdin.bkn.go.id;
  • KTP elektronik asli atau KTP digital (print/dokumen fisik);
  • Kartu Keluarga asli / Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Pengganti KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli bagi Peserta seleksi yang belum memiliki KTP elektronik asli atau KTP digital

2.

Peserta mengenakan pakaian dan membawa kelengkapan dengan ketentuan:

  • Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang;
  • Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);

3. Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;

4. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua Peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

6. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing Peserta;

7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 tidak dipungut biaya;

8. Bagi Peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

(Tribunnews.com, Widya)9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

(Tribunnews.com, Widya)

Baca Lebih Lanjut
Ketentuan Pakaian Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024: Atasan, Bawahan dan Sepatu
Direktur Poltekip Bertemu Kakanwil Kemenkumham Sumut, Bahas Monev Taruna di Wilayah Sumut
Jefri Susetio
Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Hal-hal yang Wajib Dibawa Peserta
Perhatikan 5 Hal Penting Ini Sebelum Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2024, Catat!
Detik
Jadwal dan Lokasi SKD PKN STAN 2024, Catat Ya!
Detik
Jadwal dan Lokasi SKD Sekolah Kedinasan 2024 Diumumkan 13 Juli
Siap Ikut Seleksi PKN STAN 2024? Berikut Materi dan Bobot Penilaian Ujiannya!
Sindonews
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sindonews
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M
Sindonews
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun
Sindonews