TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merilis ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Adapun pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2024 secara umum dijadwalkan akan dimulai pada Kamis, 18 Juli 2024.
Berikut adalah ketentuan SKD Poltekim dan Poltekip 2024:
1. Peserta WAJIB membawa:
2.
3. Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
4. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua Peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
6. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing Peserta;
7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
8. Bagi Peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
(Tribunnews.com, Widya)
9. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
(Tribunnews.com, Widya)