TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pihak Mall Centre Point kembali meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan pajak dengan waktu yang tak ditentukan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution geram dengan hal tersebut.
Menurut Bobby, pihak Mall Centre Point terkesan bermain-main dengan pelunasan pajak ke Pemko Medan tersebut.
Bobbypun meminta agar tenant yang berada di Mall Centre Point segera melakukan pengosongan.
Permintaan pengosongan tenan tersebut, kata Bobby akan mulai dilakukan per hari ini, Selasa (16/7/2024).
"Saya baru dapat info, pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu kembali. Yang tadinya meminta perpanjangan waktu hingga 19 Juli, kini meminta waktu perpanjangan lagi sampai waktu yang tak ditentukan," ucapnya usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (16/7/2024).
"Saat ini kami menyampaikan bahwa komitmen (pihak Mall Centre Point) sudah mulai goyang, jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan tenant," jelasnya.
Bobby juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik tenant yang ada di Mall Centre Point.
Sebab, harus melakukan pengosongan.
"Jadi mohon maaf kepada para tenant, kita akan minta Mall Centre Point untuk mengosongkan mallnya, karena akan dirobohkan," jelasnya.
Disinggung, kapan pengosongan mulai dilakukan, pihaknya akan menyurati pihak Mall Centre Point hari ini, Selasa (16/7/2024).
"Hari ini akan kita surati pihak Mal Center Point. Tentu untuk pengosongan kita beri waktu kepada para tenant membersihkan barang barangnya di dalam mall selama satu minggu ke depan," katanya.
Dijelaskannya, jika seluruh tenant sudah kosong akan dirobohkan.
"Kita beri waktu seminggu (untuk pengosongan)," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya pun akan kembali menurunkan alat berat.
"Pasti (alat berat diturunkan) untuk menghancurkannya," ucapnya.
Untuk itu, Bobby berharap pemilik tenan untuk tidak mengeluhkan hal itu kepada Pemko Medan. Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenan. Jadi jangan tenan menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.
Diketahui, Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.
Namun, yang baru dibayar itu sebesar Rp 107 miliar.
Saat ini sisa pajak yang belum dibayar Mall Centre Point sebesar Rp 143 miliar.
Mall Centre Point ini juga sempat ditutup selama beberapa waktu belakangan.
Hal itu karena tidak membayar pajak.
Pada saat itu, alat berat milik Pemko Medan pun diparkirkan di depan halaman Mall Centre Point.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, apabila tunggakan pajak tidak dibayar.
Maka Mall Centre Point akan dirobohkan oleh Pemko Medan.
Mengetahui hal itu, Mall Centre Point pun membayar tunggakan pajak secara bertahap.
Setelah tahap pertama pembayaran, Mal Centre Point bisa kembali beroperasi.
Pihak Mall Centre Point pun meminta Pemko untuk menarik alat berat dari lokasi mal.
Dan meminta tambahan waktu pembayaran hingga akhir juni 2024 mendatang.
(cr5/tribun-medan.com)