Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus penyalahgunaan atau korupsi tanah bengkok oleh mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono kini sudah memasuki masa sidang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memberlakukan terdakwa sebagai tahanan kota dalam kasus tersebut.
Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengungkapkan alasan Tri Wiyono diberlakukan sebagai tahanan kota.
Itu karena kondisi terdakwa sakit.
"Karena sakit maka kita lakukan penahanan kota (Tahanan Kota) dan statusnya sudah sidang tahap saksi," kata Robert.
Robert mengatakan, terdakwa sebagai tahanan kota, tidak dilakukan penahanan di sel penjara selama sidang.
Meskipun berstatus tahanan kota, terdakwa tidak boleh sembarangan keluar masuk Kabupaten Karanganyar secara sembarang dan wajib izin.
"Secara umum bisa sidang, namun statusnya tahanan kota, tidak boleh sembarang ke luar kota, kalau keluar kota harus izin dan kita pasangkan (gelang) GPS untuk memantau terdakwa," kata dia.
"Apabila terdakwa keluar kota, maka GPS itu mengirimkan sinyal ke kita untuk memberikan titik lokasi terdakwa," kata dia.
(*)
"Apabila terdakwa keluar kota, maka GPS itu mengirimkan sinyal ke kita untuk memberikan titik lokasi terdakwa," kata dia.
(*)