TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial kasus seorang wanita alami kerusakan otak usai operasi caesar di Bogor.
Diduga wanita tersebut mengalami tindakan malpraktik dari rumah sakit.
Saat ini, sang suami telah melaporkan pihak rumah sakit.
Diketahui, seorang wanita berinisial V (39) mengalami kerusakan otak usai menjalani persalinan operasi caesar.
Sang suami Rintho (43), sedih karena sang istri mengalami kerusakan otak usai operasi persalinan caesar di sebuah rumah sakit di Kota Bogor.
Rintho kemudian melaporkan dugaan malapraktik dari rumah sakit tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Laporan Rintho diterima polisi pada 1 Februari 2024 dengan nomor LP/B/54/11/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Rintho kembali mendatangi Polresta Bogor Kota pada Jumat (12/7/2024) untuk mengetahui perkembangan kasus yang telah dilaporkannya.
“Saya datang kembali ke sini (Polresta Bogor Kota) mau mengetahui sejauh mana kasus ini berlanjut. Kalau dari teman-teman penyidik kami mendengarkan penjelasan salah satunya kasus ini dalam berproses untuk penyelidikan,” ujar Rintho kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota.
Hingga saat ini, proses pemanggilan pihak terlapor dalam kasus yang melibatkan empat tenaga medis masih berlangsung.
“Saat ini proses pemanggilan dari pihak terlapor dalam hal ini kalau gak salah ada empat pihak terlapor, yaitu dokter berinisial K, Y, L dan satu bidan berinisial A,” tutur Rintho.
Rintho berharap proses penyidikan dapat dilakukan lebih cepat.
Ia khawatir terlapor berupaya menghilangkan barang bukti penting dalam kasus ini.
“Kalau kami mengharapkan supaya cepat dalam proses penyidikan. Supaya ada upaya paksa atau hukum, agar tidak samar. Dalam artian kami menduga pasti ada upaya menghilangkan barang bukti, salah satunya terkait rekam medis yang belum sampai ke kami,” ujar dia.
Diketahui, kejadian itu berlangsung pada Desember 2021.
Rintho menceritakan, pada 4 Desember 2021, dia mengantar sang istri melakukan pemeriksaan kehamilan yang sudah berusia 36 minggu.
Pada saat pemeriksaan, dokter obgyn berinisial LHM mengatakan, kondisi janin yang ada di dalam kandungan V mengalami kelainan pada detak jantung.
Proses persalinan pun harus dilakukan lebih awal menggunakan metode caesar.
“Diagnosa awal si bayi dalam kandungan mengalami kelainan jantung, sehingga harus dilakukan caesar di luar jadwal rencana,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Pada hari itu juga, V diminta untuk menginap di RS.
V juga langsung melakukan pengecekan darah dan hasilnya baik serta normal.
Setelah itu, pada tanggal 5 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, dokter LHM melakukan tindakan operasi caesar terhadap V. Beberapa menit kemudian, dokter dan perawat memberitahu Rintho bahwa V mengalami perdarahan.
Plasenta menempel ke dinding rahim sehingga harus dilakukan pengangkatan rahim.
“Dokter meminta tanda tangan untuk pengangkatan rahim. Kurang lebih satu jam kemudian, setelah bayi dikeluarkan dari rahim dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan apa pun termasuk kelainan jantung, kembali lagi dokter menginformasikan bahwa ternyata plasenta juga menempel di kandung kemih dan menyodorkan surat persetujuan untuk dilakukan tindakan operasi pada kandung kemih istri saya,” tutur Rintho.
Selama tindakan tersebut, Rintho mendengar suara gaduh dari ruang operasi yang mengatakan bahwa V mengalami penurunan kesadaran dan pendarahan.
“Pada tanggal 6 Desember 2021 salah satu dokter anastesi berinisial Y, mengatakan ke saya menaruh kecurigaan sesuatu terjadi di bagian kepala istri saya. Hal itu menyebabkan istri saya belum sadar dan dokter Y juga menyatakan perlu melakukan CT scan karena melihat keadaan istri saya meronta-ronta kesakitan tetapi mata masih tertutup,” tutur Rintho.
Pada 7 Desember 2021, melihat kondisi sang istri semakin memburuk, Rintho langsung berinisiatif membawa V ke RS lain di Jakarta.
Setelah diperiksa, tim dokter di Jakarta mengungkapkan sudah ada perdarahan yang sangat luas di kepala, sehingga V harus menjalani operasi kraniotomi.
“Istri saya dirawat selama kurang lebih empat bulan,” ungkap Rintho.
Sampai sekarang, Rintho masih menunggu penjelasan dari pihak rumah sakit di Bogor. Namun dia tidak pernah mendapat jawaban yang jelas.
Rintho akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada tahun 2022.
Kini, kondisi V hanya bisa terbaring di atas kursi roda. Pada hidung V juga dilakukan pemasangan selang nasogastrik atau Nasogastric Tube (NGT).
(*/Tribun Medan)