JAKARTA - Cara klaim asuransi mobil dan persyaratannya penting dipahami oleh pemilik asuransi. Sebab, jika terjadi sesuatu mereka bisa langsung mengajukan klaim dengan mudah.
Setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki prosedur dan persyaratan klaim yang sedikit berbeda. Pastikan untuk membaca polis asuransi Anda dengan cermat dan menghubungi perusahaan asuransi Anda untuk informasi lebih lanjut.
Segera laporkan klaim Anda setelah kejadian untuk mempercepat proses klaim. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan dalam proses klaim.

Nah, berikut adalah cara klaim asuransi mobil beserta syarat-syaratnya, dikutip dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia:

1. Allianz Indonesia:

Segera laporkan kejadian ke Allianz melalui Call Center 1500136 atau aplikasi Allianz Mobile.
Siapkan dokumen yang diperlukan.
Allianz akan menunjuk bengkel rekanan atau memberikan surat pengantar untuk bengkel pilihan Anda.
Setelah perbaikan selesai, Allianz akan membayar biaya perbaikan ke bengkel.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim yang telah diisi lengkap.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.

2. Zurich Indonesia

Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau aplikasi Zurich eAZy Claim.
Zurich akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.

3. Asuransi Astra:

Laporkan klaim melalui Garda Akses 1500112 atau aplikasi Garda Mobile Otocare.
Petugas Garda Akses akan memberikan arahan lebih lanjut.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Garda Oto.
Setelah disetujui, Garda Oto akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Baca Lebih Lanjut
Klaim asuransi kredit capai Rp3,9 triliun kuartal I, OJK: Masih wajar
Antaranews
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO Mobile, Lengkap Syarat yang Diperlukan
Ika Wahyuningsih
GRATIS Klaim Link DANA Kaget Rp200.000 Hari Ini 11 Juli 2024, Cek Cara Lengkapnya di Sini!
Pos Kota
OJK: Dua perusahaan asuransi pisahkan unit syariah pada 2024 ini
Antaranews
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat
Detik
Bearing Roda Depan Mobil Rusak? Begini Cara Menggantinya Sendiri
Sindonews
Siap Siaga Hadapi Situasi Darurat di Jalan dengan Perlengkapan Mobil Ini
Timesindonesia
Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Ini 5 Tips Merawat Baterai Mobil Listrik Biar Awet
Damanhuri
Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan TJSL Lebih Rp1 Miliar hingga Kuartal II 2024
Sindonews
Cara Terbaru Klaim Saldo DANA Gratis 12 Juli 2024, Dapatkan DANA Gratis Rp200.000 Sekarang!
Pos Kota